KabarDermayu.com – Polemik terkait keabsahan surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, secara terbuka menyampaikan kekhawatirannya mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Kekhawatiran utama Denny berfokus pada potensi intervensi terhadap putusan MA. Ia menilai bahwa penundaan publikasi salinan lengkap putusan, yang memuat pertimbangan hukum majelis hakim, dapat memicu spekulasi serta prasangka negatif di tengah masyarakat. Padahal, amar putusan telah diunggah melalui situs resmi lembaga tersebut pada Jumat (30/10/2026).

Hingga Jumat (6/11/2026), salinan lengkap putusan tersebut belum juga dapat diakses oleh publik. Denny menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Ia mendorong MA untuk segera merilis dokumen tersebut demi mencegah munculnya kecurigaan yang tidak perlu di ruang publik.

“Ini harus diantisipasi, harus hati-hati. Jangan sampai putusannya sekarang mengalami intervensi,” ujar Denny melalui keterangan video yang dikutip pada Sabtu (7/11/2026).

Respons DPR RI Terkait Wacana Hak Angket

Di sisi lain, wacana mengenai pengajuan hak angket terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga mulai mencuat. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan mendalam mengenai hal tersebut.

Dasco menjelaskan bahwa DPR RI saat ini sedang berada dalam masa reses hingga 8 November 2026. Selama masa reses, seluruh anggota dewan diwajibkan untuk menjalankan agenda di daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR RI.

“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang,” jelas Dasco. Ia menambahkan bahwa kegiatan DPR saat ini masih terbatas pada pembahasan surat-surat administratif dan penyerapan aspirasi di dapil.

Selain itu, Dasco menyebut bahwa DPR RI belum menerima atau melihat salinan lengkap putusan MA yang menjadi dasar perbincangan publik. Hal ini membuat posisi lembaga legislatif dalam merespons isu tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut setelah masa sidang kembali aktif.

Konteks Mekanisme Konstitusional

Peristiwa ini turut menarik perhatian Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sebelumnya, Jokowi sempat menanggapi wacana pemakzulan yang sempat muncul pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan wakil presiden.

Jokowi menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk tetap mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku. Menurutnya, setiap langkah politik atau hukum harus senantiasa berpijak pada aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hingga saat ini, polemik mengenai dokumen kependidikan dan pendidikan pejabat negara masih menjadi isu yang terus dipantau oleh berbagai kalangan, baik dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas.

Transparansi dari lembaga peradilan, dalam hal ini Mahkamah Agung, diharapkan mampu menjawab keraguan publik dan memberikan kepastian hukum agar isu ini tidak berkepanjangan dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.