KabarDermayu.com – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI, Syarifuddin Sudding, melontarkan pernyataan serius terkait kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mendesak agar Gibran mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya secara sukarela atau menghadapi proses pemberhentian melalui jalur konstitusional.
Desakan ini muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi Nomor: 742 K/TUN/2026 yang diputuskan pada 30 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan Palal mengenai keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Secara hukum, putusan tersebut menyatakan bahwa Suket Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut dimusnahkan oleh pihak yang menguasainya. Mengingat dokumen ini merupakan salah satu syarat formal dalam pencalonan Pilpres 2024, pembatalan tersebut memicu perdebatan mengenai legitimasi jabatan wakil presiden saat ini.
Syarifuddin Sudding, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa putusan MA bersifat eksekutorial. Menurutnya, sebuah keputusan pengadilan tidak boleh berhenti tanpa adanya langkah tindak lanjut yang nyata, terutama ketika menyangkut syarat formal seorang pejabat publik.
Lebih lanjut, Sudding menjelaskan bahwa jika Gibran tidak mengambil langkah mundur secara sukarela, DPR memiliki kewenangan untuk menempuh mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Ia merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur tata cara pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Mekanisme yang dimaksud melibatkan proses politik di DPR, yang dapat berujung pada penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP). Proses ini nantinya akan melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MPR sebagai lembaga yang berwenang dalam menentukan kelanjutan jabatan tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Terkait fenomena penurunan foto wakil presiden yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Yogyakarta, Sudding memandangnya sebagai reaksi atas keresahan masyarakat terhadap dinamika ketatanegaraan ini. Ia menekankan bahwa langkah yang diambil harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi agar stabilitas nasional tetap terjaga.
Sudding berharap DPR dapat segera mengambil sikap setelah masa reses berakhir. Baginya, penegakan hukum dan kepastian legitimasi jabatan adalah hal krusial demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Pernyataan ini menambah deretan diskursus mengenai implikasi hukum dari putusan MA tersebut. Hingga saat ini, publik masih menanti bagaimana langkah konkret lembaga legislatif dalam menyikapi persoalan yang menyangkut persyaratan formal pencalonan dalam Pilpres 2024 tersebut.








