KabarDermayu.com – Partai Gerindra memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa fraksinya akan menentukan sikap resmi setelah masa reses DPR RI berakhir.
Habiburokhman menjelaskan bahwa saat ini para anggota legislatif dari Partai Gerindra masih menjalani masa reses. Oleh karena itu, pembahasan mendalam mengenai putusan MA tersebut baru akan dilakukan saat memasuki masa sidang berikutnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebutkan bahwa pembukaan masa sidang dijadwalkan akan dimulai pada 10 November 2026. Ia memastikan bahwa putusan hukum tersebut akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat internal fraksi mendatang.
Latar Belakang Putusan Mahkamah Agung
Putusan yang menjadi sorotan publik ini bermula dari kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan. Dalam putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang diterbitkan pada Jumat (30/10/2026), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan judex facti sebelumnya.
Perkara ini berawal dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT, di mana pihak tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Adapun poin utama dalam putusan MA tersebut antara lain:
Proses Hukum yang Dilalui
Sebelum mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung, gugatan yang dilayangkan Subhan sempat ditolak oleh PTUN Jakarta. Upaya hukum banding kemudian dilakukan oleh penggugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), namun putusan tersebut saat itu masih menguatkan putusan tingkat pertama.
Perlu diketahui, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang sempat digunakan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu syarat pendaftaran dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 lalu.
Dalam pertimbangan hukum sebelumnya di Mahkamah Konstitusi (MK), sempat muncul catatan bahwa hakim tidak menemukan bukti fisik ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Kini, dengan adanya putusan terbaru dari MA, publik menantikan bagaimana tindak lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk bagaimana Fraksi Gerindra akan merespons situasi hukum ini secara resmi di lingkungan parlemen.






