KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas jangkauan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut tidak hanya fokus pada kasus perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Summarecon Agung Tbk, tetapi juga mulai mendalami proses serupa di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB. Pemeriksaan saksi tersebut berlangsung pada 6 November 2026.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa keterangan yang digali dari RB tidak terbatas pada prosedur perpanjangan SHGB saja. Penyidik juga menelusuri dugaan adanya peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengurusan dokumen pertanahan tersebut di Kementerian ATR/BPN.

Langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Kasus ini awalnya mencuat terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Pasca-OTT, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Daftar tersangka tersebut mencakup sejumlah pejabat tinggi dan pihak swasta, di antaranya:

Keempat tersangka terakhir disebut-sebut oleh penyidik sebagai pihak yang memiliki kedekatan atau merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Upaya pengusutan kasus ini dilakukan secara intensif oleh KPK melalui serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis. Sejak 17 September 2026, penyidik telah menyasar sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang kerja Lampri, Virgo Eresta Jaya (Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang), serta Asnaedi (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).

Kegiatan penggeledahan terus berlanjut hingga ke tingkat daerah. Pada 18 September 2026, kantor PT Summarecon di Jakarta dan kediaman pribadi Lampri di Bekasi menjadi target penyidik. Lokasi lain yang juga digeledah meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, hingga Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.

Khusus untuk PT Bela Parahiyangan Investindo, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat pada 29 September 2026. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir guna mengungkap detail keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi di sektor pertanahan ini.