Diperiksa KPK, Anggota DPRD Jakarta Bebizie Kembalikan Rp 895 Juta

oleh -1 Dilihat
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Jakarta Bebizie Kembalikan Rp 895 Juta

KabarDermayu.com – Langkah kooperatif ditunjukkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, dalam rangkaian proses hukum yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi tersebut menyerahkan uang senilai Rp 895 juta kepada penyidik KPK sebagai bagian dari tindak lanjut pemeriksaan dirinya terkait kasus dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyerahan dana tersebut dilakukan setelah Bebizie menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Agustus 2026. Pihak lembaga antirasuah menduga bahwa uang yang dikembalikan tersebut berkaitan dengan aliran dana dari pihak tertentu yang tengah diselidiki dalam kasus ini.

Terkait absennya Bebizie dalam jadwal pemeriksaan lanjutan pada 17 September 2026, pihak KPK memberikan klarifikasi. Budi menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak mangkir dari panggilan hukum, melainkan telah memberikan keterangan resmi mengenai kondisi kesehatannya yang sedang menurun.

“Yang bersangkutan telah kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, yakni sejumlah Rp895 juta. Jadi, yang bersangkutan bukan mangkir, melainkan sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat.

Kasus yang menyeret nama Bebizie ini merupakan bagian dari pengembangan perkara panjang yang telah bergulir sejak tahun 2017. Awal mula kasus ini mencuat ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Secara historis, perkara ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Seiring berjalannya waktu, KPK terus mendalami kasus ini hingga menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 16 Januari 2018.

Perkembangan penyidikan kemudian meluas hingga ke sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Rita dari perusahaan tambang dengan nilai mencapai 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Tak berhenti di situ, KPK terus memperluas jangkauan penyelidikan terhadap entitas korporasi yang terlibat. Pada 19 Februari 2026, lembaga tersebut resmi menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, yakni:

  • PT Sinar Kumala Naga
  • PT Alamjaya Barapratama
  • PT Bara Kumala Sakti

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan di persidangan kelak.