Update Penataan PPPK: Mendagri Fokus Benahi Guru Lintas Profesi

oleh -6 Dilihat
Update Penataan PPPK: Mendagri Fokus Benahi Guru Lintas Profesi

KabarDermayu.com – Pemerintah pusat kini tengah mengintensifkan pembahasan mengenai penataan status kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk kategori paruh waktu maupun penuh waktu. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memberikan kepastian serta ketenangan kerja bagi para aparatur, dengan fokus utama pada tenaga pendidik atau guru.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri Rapat Koordinasi terkait status PPPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026). Mengingat sekitar 80 persen dari total 6 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia bertugas di instansi daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memegang peran krusial sebagai pengawas sekaligus pembina.

Fokus Penataan Tenaga Guru

Dalam agenda pembahasan tersebut, pemerintah menyoroti nasib lebih dari 172 ribu guru yang saat ini masuk dalam skema penataan. Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan jalur bagi para guru untuk meningkatkan status kepegawaian mereka melalui mekanisme tes.

“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Pemerintah juga memastikan bahwa bagi guru yang belum berhasil melewati tahapan tes, status mereka akan tetap dipertahankan. Kebijakan ini diambil untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perumahan pegawai. Untuk menopang keberlangsungan operasional, gaji para guru tersebut tetap akan dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke sekolah masing-masing.

Peluang Transisi Karier

Selain memberikan jaminan keamanan kerja, pemerintah juga membuka ruang bagi mobilitas karier ASN yang lebih fleksibel. Beberapa poin penting dalam penataan ini meliputi:

  • PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu: Pemerintah menampung aspirasi agar pegawai paruh waktu memiliki kesempatan beralih menjadi penuh waktu.
  • PPPK Penuh Waktu ke PNS: Pegawai dengan status PPPK penuh waktu diberikan peluang untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Fleksibilitas Seleksi: Bagi ASN yang belum lulus pada tahun ini, pemerintah memberikan kesempatan untuk mencoba kembali pada periode seleksi berikutnya.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem kerja yang kondusif. Dengan adanya kepastian status, diharapkan para ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pelayanan publik tanpa dihantui kecemasan mengenai masa depan kepegawaian mereka.

Perluasan Penataan ke Profesi Lain

Tidak hanya terbatas pada tenaga pendidik, pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan penataan terhadap PPPK lintas profesi lainnya. Mendagri menyebutkan bahwa instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi prioritas selanjutnya dalam agenda kajian pemerintah.

“Untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan,” tambah Mendagri.

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat melakukan pemetaan yang lebih akurat mengenai jumlah dan kebutuhan pegawai di setiap daerah. Pendekatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan peran ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.