Solusi Penataan PPPK di Daerah: Penjelasan Mendagri

oleh -5 Dilihat
Solusi Penataan PPPK di Daerah: Penjelasan Mendagri

KabarDermayu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menguraikan berbagai solusi terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika kepegawaian yang muncul di lingkungan pemerintah daerah, khususnya setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Mendagri menyatakan bahwa isu permasalahan PPPK dan tenaga honorer menjadi perhatian utama. Selain itu, dibahas pula relaksasi kebijakan terkait penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah daerah yang melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan daerah adalah ketentuan mengenai belanja pegawai, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD. Pasal ini menetapkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), paling tinggi sebesar 30 persen dari total belanja APBD.

Pemerintah daerah juga diberikan batas waktu maksimal lima tahun sejak UU HKPD diundangkan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut. Dengan demikian, kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2027. Mendagri mengakui bahwa kondisi ini menimbulkan tantangan bagi sejumlah daerah yang memiliki kapasitas fiskal masih terbatas.

Untuk mengatasi persoalan ini, Mendagri mengusulkan serangkaian solusi strategis. Salah satu langkah penting adalah menuntut para kepala daerah untuk bersikap tegas dan tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer baru.

“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” tegas Mendagri.

Lebih lanjut, dari sisi pendapatan daerah, Mendagri menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat. Upaya ini dapat ditempuh melalui berbagai cara, termasuk mendorong kemudahan dalam proses perizinan berusaha untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah.

Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan daerah secara signifikan.

Pada forum yang sama, Mendagri mengungkapkan bahwa telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Keuangan. Pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah mengenai ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang tertuang dalam UU HKPD.

Hasil dari pertemuan tersebut menyepakati adanya perpanjangan masa transisi dalam penerapan ketentuan batas belanja pegawai tersebut. Kebijakan perpanjangan ini rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini akan dimasukkan. Sama-sama kita mengingatkan, mohon dukungan dari Pimpinan Komisi dan segenap anggota Komisi II agar nanti dibunyikan di pasal itu bahwa diperpanjang masa transisi 5 tahun itu, misalnya menjadi … satu tahun kemudian atau dua tahun kemudian dibunyikan dalam Undang-Undang ini. Sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” ujar Mendagri.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda beserta jajaran pimpinan Komisi II DPR RI, MenPAN-RB Rini Widyantini, para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta sejumlah pihak terkait lainnya.