Mendagri Sampaikan Perkembangan Terbaru RUU Pemilu

oleh -6 Dilihat
Mendagri Sampaikan Perkembangan Terbaru RUU Pemilu

KabarDermayu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan perkembangan terbaru mengenai rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Mendagri menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai apakah revisi UU Pemilu ini akan menjadi inisiatif dari pemerintah atau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Beliau menjelaskan, “Kalau inisiatifnya pemerintah, ya kami harus sudah siap nanti dengan konsep, draf. Kalau inisiatifnya dari, dari mana? Dari DPR, ya kami siap dengan DIM nanti, kira-kira gitu, daftar isian masalah.” Pernyataan ini disampaikan Tito di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ini menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mempersiapkan diri untuk segala kemungkinan terkait revisi UU Pemilu.

“Apapun skenarionya, kami mempersiapkan diri. Kalau untuk Kemendagri, pasti akan menjadi lead, kan? Dari pemerintah. Ya kami mempersiapkan. Ketika timing-nya, dari pemerintah ataupun dari DPR membahas, ya kami sudah siap,“ ungkap Tito.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menginformasikan bahwa Komisi II DPR akan segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu dalam waktu dekat.

Dasco menyebutkan, “Dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi.” Hal ini disampaikannya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Beliau menambahkan bahwa seluruh fraksi partai politik yang ada di DPR telah menyatakan kesiapannya untuk mendiskusikan usulan maupun perubahan pada naskah akademik serta pasal-pasal yang terdapat dalam UU Pemilu.

Dasco juga mengingatkan Komisi II DPR untuk melaksanakan pembahasan tersebut dengan penuh kehati-hatian.

“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” jelasnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan bahwa DPR akan terlebih dahulu menjadikan revisi UU Pemilu sebagai usul inisiatif DPR sebelum memulai proses pembahasannya.

tvOnenews.com/Syifa Aulia