Larangan Mendagri bagi Kepala Daerah untuk Merekrut Honorer Baru, Berdampak pada Beban APBD

oleh -3 Dilihat
Larangan Mendagri bagi Kepala Daerah untuk Merekrut Honorer Baru, Berdampak pada Beban APBD

KabarDermayu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Instruksi tersebut melarang keras perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintahan daerah.

Larangan ini bertujuan utama untuk mencegah potensi beban anggaran yang signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam sebuah forum penting. Yakni, rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan dihadiri oleh sejumlah gubernur. Acara tersebut berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 8 Juni 2026.

“Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium (ditunda). Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” tegas Mendagri Tito.

Mendagri Tito Karnavian kemudian memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai jenis perekrutan yang masih diperbolehkan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih diizinkan untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki keahlian spesifik. Contohnya adalah untuk posisi guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Larangan perekrutan tenaga honorer baru ini secara spesifik ditujukan untuk mengantisipasi adanya perekrutan pegawai honorer yang mengisi posisi administrasi.

Alasan di balik larangan ini cukup krusial. Seringkali, praktik di lapangan menunjukkan bahwa para pejabat daerah yang terpilih memasukkan tim sukses atau individu tanpa keahlian yang memadai ke dalam formasi pegawai honorer.

Kondisi semacam ini, menurut Mendagri, pada akhirnya akan menjadi beban finansial yang berat bagi APBD daerah.

“Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban. Dan setelah itu numpuklah honorer ini dari kepala daerah ke kepala daerah,” papar Tito.

Ia menambahkan, fenomena penumpukan tenaga honorer ini kemudian memunculkan tuntutan dari para honorer tersebut. Mereka meminta kepastian status kepegawaian, baik untuk diangkat menjadi PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dan setelah itu numpuklah honorer ini dari kepala daerah ke kepala daerah. Setelah numpuk mereka minta kepastian. Kepastian untuk diangkat menjadi PPPK atau menjadi PNS, jadi ASN, aparat sipil negara. Kita tahu bahwa ASN itu dibagi dua, PPPK dan dan kontrak dan PNS. Nah itu ramai demo-demo. Sehingga akhirnya diakomodir,” jelasnya.

Oleh karena itu, Mendagri menekankan kembali bahwa APBD akan sangat terbebani jika tenaga honorer terus menerus diterima tanpa kontrol yang ketat. Beban ini tidak hanya dari sisi biaya belanja pegawai, tetapi juga akan menjadi warisan masalah bagi kepala daerah di periode berikutnya.

“Untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer, karena akan menjadi beban. Beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya,” pungkas Mendagri Tito Karnavian.