Bahlil Tugaskan Lemigas Impor Minyak Mentah Rusia: Pangkas Rantai Pasok

oleh -3 Dilihat
Bahlil Tugaskan Lemigas Impor Minyak Mentah Rusia: Pangkas Rantai Pasok

KabarDermayu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menugaskan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) atau Lemigas untuk melakukan impor minyak mentah dari Rusia.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memangkas rantai pasok dalam proses impor komoditas energi.

Hal ini disampaikan Bahlil di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 8 Juni 2026.

Bahlil menjelaskan bahwa penugasan ini merupakan realisasi dari komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia. Impor ini akan dilaksanakan secara bertahap hingga akhir tahun 2026.

Komitmen tersebut merupakan hasil dari kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia beberapa waktu lalu.

Arahan Presiden Prabowo Subianto ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Perpres ini mengatur tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Selanjutnya, Bahlil akan berkomunikasi dengan Lemigas. Komunikasi ini akan melibatkan Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi, yaitu Lemigas, untuk mengelola impor di sektor energi.

Sektor energi yang dimaksud mencakup minyak mentah, BBM, serta LPG.

“Hari ini saya akan mulai komunikasikan, karena arahan Bapak Presiden lewat perpres itu bahwa impor energi diharapkan agar bisa juga dikelola oleh BLU, dalam hal ini Lemigas,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, tujuan utama pengelolaan impor energi oleh Lemigas adalah untuk memotong mata rantai yang selama ini terjadi dalam proses impor.

Selain itu, impor komoditas energi melalui Lemigas memungkinkan terjadinya transaksi antarpemerintah atau government to government (G-to-G).

“Jadi, kalau Presiden katakanlah melakukan kerja sama dengan negara lain terkait dengan crude (minyak mentah), itu bisa langsung G to G, dan ditindaklanjuti lewat G to B, lewat negara. Gitu ya,” jelas Bahlil.

Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.

Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi harus sesuai dengan perjanjian kerja sama.

BLU dapat melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama, baik itu kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok dari luar negeri.

Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 memberikan ruang bagi BLU maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam keadaan mendesak.

Hal ini dimungkinkan meskipun terdapat perbedaan harga, yang bergantung pada jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai dengan kesepakatan kontrak pembelian.

Keadaan mendesak tersebut berdasarkan kepada penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Soal wacana pembentukan bursa mineral RI, Bahlil menyatakan bahwa pihaknya masih mencari formulasi yang tepat.

Bahlil mengakui, Kementerian ESDM masih belum membahas secara rinci mengenai wacana tersebut.

Hal ini karena masih diperlukan pencarian formulasi yang pas sebelum wacana tersebut dapat direalisasikan lebih lanjut.