Daftar 4 Negara yang Dikecualikan dari Aturan DHE SDA oleh Airlangga

oleh -1 Dilihat
Daftar 4 Negara yang Dikecualikan dari Aturan DHE SDA oleh Airlangga

KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan pengecualian bagi empat negara terkait penerapan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas hubungan ekonomi internasional serta mendukung kelancaran arus investasi di tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa keempat negara yang mendapatkan pengecualian tersebut adalah China, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Pengecualian ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada pertimbangan strategis yang mendalam.

Alasan Strategis di Balik Pengecualian

Airlangga menjelaskan bahwa faktor utama yang melatarbelakangi kebijakan ini adalah kuatnya jalinan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan negara-negara tersebut. Selain itu, keterlibatan ekonomi yang masif menjadi poin krusial dalam pengambilan keputusan ini.

“Dengan beberapa negara itu kita memiliki cukup banyak perjanjian bilateral. Salah satunya dengan China, Amerika, kemudian Australia, dan Kanada,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa ada beberapa indikator utama yang membuat keempat negara tersebut masuk dalam daftar pengecualian:

  • Adanya perjanjian bilateral maupun multilateral yang telah terjalin kuat.
  • Tingginya nilai investasi dari negara-negara tersebut di Indonesia.
  • Eksistensi perbankan negara terkait yang telah beroperasi di Indonesia dalam jangka waktu yang cukup lama.

Pengelolaan dan Evaluasi Kebijakan

Selain membahas daftar negara yang dikecualikan, pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme penampungan dana DHE SDA tidak akan dimonopoli oleh bank-bank BUMN saja. Pemerintah akan melibatkan sejumlah bank swasta untuk menampung dana hasil ekspor komoditas sumber daya alam tersebut, guna memberikan fleksibilitas bagi para eksportir.

Kebijakan DHE SDA sendiri telah mulai diimplementasikan secara efektif sejak 1 Juni 2026. Sebagai langkah mitigasi dan optimalisasi, pemerintah berkomitmen untuk terus memantau efektivitas aturan tersebut di lapangan.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup mata terhadap dinamika yang terjadi selama masa transisi kebijakan ini. “Nanti kebijakan DHE SDA ini akan dievaluasi kembali pada pertengahan September 2026 mendatang,” pungkasnya.

Langkah pemerintah untuk mengecualikan negara-negara mitra strategis ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi tetap kondusif, sekaligus memastikan bahwa instrumen kebijakan DHE SDA tetap efektif dalam memperkuat cadangan devisa nasional tanpa mengganggu operasional para pelaku usaha yang memiliki komitmen jangka panjang di Indonesia.