KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan peringatan keras kepada para Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih menyimpan aset kekayaan mereka di luar negeri tanpa melapor secara resmi. Pemerintah kini bersiap melakukan langkah tegas untuk memeriksa kepatuhan pajak para wajib pajak tersebut.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari imbauan pemerintah sebelumnya yang telah memberikan waktu selama enam bulan bagi para WNI untuk melakukan repatriasi atau membawa kembali harta mereka ke Tanah Air. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah menilai respons dari pemilik modal masih sangat minim.
Dalam keterangannya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), Purbaya mengungkapkan rasa herannya terhadap sikap para pemilik kekayaan tersebut. Meski pemerintah telah berupaya merayu hingga memberikan peringatan, banyak dana yang belum juga kembali ke dalam negeri.
“Kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, enggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau enggak mau masuk juga,” ujar Purbaya.
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan berbagai instrumen investasi dan fasilitas untuk memudahkan proses pengalihan dana ke dalam negeri, seperti instrumen Patriot Bond. Fasilitas-fasilitas ini dirancang agar para pemilik dana merasa aman dan memiliki wadah investasi yang menguntungkan di Indonesia.
Namun, karena imbauan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan beralih ke jalur pemeriksaan kepatuhan pajak. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan secara efektif pada awal tahun 2027.
Sinergi dengan PPATK
Dalam menjalankan aksi ini, Kementerian Keuangan tidak akan bekerja sendirian. Purbaya memastikan pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana masuk dari luar negeri.
Pemeriksaan ini, menurut Purbaya, merupakan prosedur normal dalam administrasi perpajakan yang selama ini mungkin belum dilakukan secara optimal. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menciptakan aturan baru yang memberatkan, melainkan hanya menegakkan aturan yang sudah ada.
- Pemeriksaan fokus pada kepatuhan pajak aset di luar negeri.
- Kerja sama lintas lembaga dengan PPATK untuk transparansi data.
- Penegakan hukum dimulai awal tahun 2027.
Purbaya menekankan bahwa bagi mereka yang tidak melaporkan atau menyembunyikan dana di luar negeri, langkah pemeriksaan ini akan membuat pemilik aset sulit untuk menghindar. “Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama dengan PPATK. Kita periksa pajak dan dia enggak bisa lari,” pungkasnya dengan tegas.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak negara sekaligus memperkuat likuiditas ekonomi domestik melalui dana repatriasi yang masuk ke sistem keuangan nasional.





