Izin Galian C Indramayu: Kepala DPMPTSP: Provinsi Moratorium

oleh -7 Dilihat
Izin Galian C Indramayu: Kepala DPMPTSP: Provinsi Moratorium

KabarDermayu.com – Maraknya kegiatan galian C yang diduga tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, telah mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Dadang Ruhyat, memberikan penjelasan terkait status perizinan galian C di daerahnya.

Menurut Dadang, saat ini pemerintah provinsi Jawa Barat sedang memberlakukan moratorium atau penundaan sementara untuk penerbitan izin galian C.

Hal ini berarti, setiap permohonan izin baru untuk kegiatan galian C, baik skala besar maupun kecil, belum dapat diproses atau diterbitkan.

Moratorium ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya untuk melakukan evaluasi dan penataan ulang terhadap regulasi perizinan di sektor pertambangan, khususnya galian C.

Dadang Ruhyat menjelaskan bahwa moratorium tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Provinsi Jawa Barat, tidak terkecuali Kabupaten Indramayu.

Oleh karena itu, meskipun ada aktivitas galian C yang beroperasi, namun status perizinannya menjadi perhatian utama dalam konteks kebijakan moratorium provinsi.

Tujuan dari moratorium ini adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan, termasuk galian C, benar-benar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, moratorium ini juga diharapkan dapat memberikan waktu bagi pemerintah untuk meninjau kembali dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas galian C.

Menyinggung soal dugaan galian C tanpa izin di Gantar, Dadang menekankan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses penindakan terhadap aktivitas ilegal memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak.

Pihak DPMPTSP Indramayu akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum.

Hal ini penting mengingat kewenangan penerbitan izin galian C berada di tingkat provinsi.

Dalam konteks ini, Dadang Ruhyat berharap masyarakat dapat memahami situasi yang ada terkait moratorium izin galian C.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha yang bergerak di bidang galian C untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Kepatuhan terhadap moratorium dan regulasi yang ada akan membantu menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Dadang menambahkan bahwa DPMPTSP Indramayu terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam hal perizinan.

Namun, pelayanan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan kebijakan yang berlaku.

Ia juga membuka diri untuk menerima masukan dan informasi dari masyarakat terkait dengan berbagai kegiatan usaha di Indramayu.

Informasi yang akurat dan valid sangat dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam menjalankan fungsinya.

Terkait dengan maraknya galian C di Gantar, Dadang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan di lapangan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran yang jelas dan terbukti, maka tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum akan diambil.

Namun, penindakan tersebut harus didasarkan pada data dan fakta yang kuat serta melalui prosedur yang benar.

Kepala DPMPTSP Indramayu juga menyarankan agar para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan galian C untuk bersabar menunggu dicabutnya moratorium.

Setelah moratorium dicabut, proses pengajuan izin dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pihaknya siap memberikan informasi dan panduan mengenai persyaratan perizinan yang harus dipenuhi.

Moratorium ini, menurut Dadang, merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem perizinan galian C.

Tujuannya adalah agar kegiatan galian C dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah tanpa merusak lingkungan.

Ia juga mengakui bahwa pengawasan terhadap kegiatan galian C di lapangan memang memerlukan upaya ekstra.

Terlebih lagi jika ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk melakukan aktivitas ilegal.

Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan masyarakat sangat dibutuhkan.

Dengan adanya moratorium, diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan menunggu hingga adanya kejelasan regulasi yang baru.

Hal ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosial dari pertambangan galian C.

Evaluasi ini mencakup aspek konservasi sumber daya alam, pengelolaan limbah, serta kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi galian.

Dadang Ruhyat kembali menegaskan komitmen DPMPTSP Indramayu untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.

Ia berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan pengertian terhadap kebijakan yang diambil demi kebaikan bersama.

Dalam konteks penegakan hukum, ia mengingatkan bahwa kegiatan galian C tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum.

Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan legalitas operasinya sebelum memulai kegiatan.

Pemerintah daerah melalui DPMPTSP Indramayu siap memberikan informasi dan konsultasi terkait perizinan.

Namun, keputusan akhir terkait penerbitan izin galian C berada di tangan pemerintah provinsi selama moratorium masih berlaku.

Diharapkan, setelah moratorium dicabut, akan ada pedoman yang lebih jelas dan terstruktur mengenai perizinan galian C.

Hal ini akan mempermudah pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Sementara itu, terkait dengan laporan adanya dugaan galian C ilegal di Gantar, Dadang Ruhyat berjanji akan segera menindaklanjuti.

Koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat kepolisian dan dinas lingkungan hidup, akan segera dilakukan.

Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi.

Laporan dari masyarakat sangat berharga dalam membantu pemerintah menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.

Ke depan, DPMPTSP Indramayu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan.

Termasuk dalam hal ini adalah mensosialisasikan peraturan dan kebijakan terbaru kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Harapannya, seluruh kegiatan usaha di Indramayu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.