KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada perusahaan pembiayaan, khususnya multifinance, untuk meningkatkan mitigasi risiko kredit. Peringatan ini dikeluarkan menyusul kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen pada Mei lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kenaikan BI-Rate berpotensi memengaruhi kemampuan bayar debitur. Hal ini terutama berlaku bagi pembiayaan dengan skema suku bunga mengambang (floating rate), yang pada akhirnya dapat berdampak pada peningkatan kredit bermasalah.
“Oleh karena itu, perusahaan multifinance perlu melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang diperlukan,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.
Untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan, Agusman menekankan pentingnya perusahaan multifinance untuk memperkuat analisis kelayakan debitur. Selain itu, pemantauan portofolio secara intensif dan penerapan mitigasi risiko yang memadai juga sangat krusial.
Lebih lanjut, Agusman juga menyoroti potensi dampak kenaikan BI-Rate terhadap penerbitan obligasi oleh perusahaan multifinance. Kenaikan suku bunga acuan dapat meningkatkan biaya dana, sehingga mendorong perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam merencanakan penerbitan obligasi.
“Dalam menyikapi kondisi tersebut, perusahaan multifinance perlu memperkuat pengelolaan risiko suku bunga, antara lain melalui diversifikasi sumber pendanaan dan penguatan efisiensi pendanaan,” tuturnya.
Data per April 2026 menunjukkan bahwa sumber pendanaan industri multifinance masih didominasi oleh perbankan. Nilainya mencapai Rp282,06 triliun, atau sekitar 74,52 persen dari total sumber pendanaan industri tersebut.
Sementara itu, penyaluran dana di industri multifinance mayoritas terkonsentrasi pada tiga sektor ekonomi. Sektor perdagangan besar dan eceran menyerap Rp90,69 triliun (16,67 persen dari total piutang pembiayaan), diikuti oleh aktivitas penyewaan sebesar Rp57,76 triliun (10,61 persen), dan industri pengolahan senilai Rp53,70 triliun (9,87 persen).
Meskipun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan tertinggi tercatat pada sektor rumah tangga. Sektor ini mengalami pertumbuhan sebesar 28,16 persen secara tahunan (year-on-year). “Pertumbuhan tersebut antara lain didorong oleh masih tingginya kebutuhan pembiayaan masyarakat untuk berbagai kebutuhan konsumsi dan pembiayaan multiguna,” jelas Agusman.





