KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang beroperasi di Cinere, Depok, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham bank tersebut dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026, yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juli 2026. Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan memelihara kepercayaan masyarakat.
Edwin Nurhadi juga mengimbau seluruh nasabah BPR Syariah Hasanah Mandiri untuk tetap tenang. Ia menegaskan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di lembaga perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelum pencabutan izin ini, BPR Syariah Hasanah Mandiri telah melalui serangkaian proses pengawasan ketat dari OJK. Pada tanggal 3 Juli 2025, bank tersebut pertama kali ditetapkan sebagai bank dalam status Pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada beberapa indikator keuangan yang memprihatinkan, termasuk Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, bahkan mencapai negatif 47,98 persen. Selain itu, rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir juga tercatat sangat rendah, yaitu 0,61 persen, jauh di bawah ambang batas minimum 5 persen.
Memasuki tahun 2026, kondisi BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Pada tanggal 2 Juli 2026, OJK kembali mengambil langkah dengan menetapkan bank tersebut sebagai bank dalam status Pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Status ini diberikan setelah OJK mengevaluasi bahwa upaya penyehatan yang telah difasilitasi, termasuk solusi terhadap permasalahan permodalan, tidak berhasil dilaksanakan oleh pengurus dan pemegang saham.
Regulasi terkait, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, telah memberikan jangka waktu yang memadai bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan perbaikan. Namun, kegagalan dalam memenuhi persyaratan penyehatan tersebut akhirnya mendorong LPS untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan bahwa cara penanganan terbaik untuk BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berstatus Bank Dalam Resolusi adalah melalui proses likuidasi. Berdasarkan keputusan tersebut, LPS kemudian mengajukan permintaan kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri.
Permintaan LPS ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Menindaklanjuti permintaan tersebut dan mengacu pada Pasal 19 POJK yang relevan, OJK akhirnya menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan. Proses likuidasi bank akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak-hak nasabah terlindungi dan aset bank dikelola secara tertib.





