KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan signifikan dalam nilai transaksi aset kripto di Indonesia. Pada Mei 2026, total transaksi aset kripto mencapai Rp23,01 triliun, menunjukkan peningkatan tipis sebesar 0,11 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat Rp22,98 triliun.
Angka ini mencerminkan dinamika pasar aset keuangan digital yang terus berkembang, meskipun diwarnai fluktuasi nilai transaksi. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk kripto, tetap kokoh.
“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik,” ujar Adi dalam sebuah konferensi pers virtual yang dilansir pada Rabu, 8 Juli 2026.
Lebih lanjut, data OJK juga menunjukkan pertumbuhan positif pada jumlah investor. Pada Mei 2026, jumlah akun konsumen atau investor aset keuangan digital tercatat sebanyak 22,4 juta akun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 3,17 persen dibandingkan dengan 21,71 juta konsumen pada bulan April 2026.
Tren positif juga terlihat pada nilai transaksi derivatif aset keuangan digital. Selama Mei 2026, nilai transaksi ini mencapai Rp5,69 triliun, sebuah kenaikan sebesar 11,67 persen dari Rp5,10 triliun pada bulan sebelumnya. Pertumbuhan ini mengindikasikan semakin luasnya partisipasi dalam instrumen derivatif aset digital.
Perkembangan industri aset kripto di Indonesia turut tercermin dari bertambahnya instrumen yang diperdagangkan. Saat ini, terdapat dua bursa kripto yang beroperasi di Indonesia, yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX). Kedua bursa ini secara aktif mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD).
Hingga Mei 2026, DAKD CFX mencatat sebanyak 1.265 aset keuangan digital dan 40 derivatif aset keuangan digital yang siap diperdagangkan. Sementara itu, DAKD ICEX memiliki 788 aset keuangan digital yang dapat diperjualbelikan di platformnya.
OJK telah memberikan izin kepada 32 entitas yang menjadi bagian integral dari ekosistem perdagangan aset kripto. Rinciannya meliputi dua bursa kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan kepada tujuh lembaga penunjang yang seluruhnya merupakan penyedia jasa pembayaran (PJP). Keberadaan lembaga-lembaga ini sangat krusial dalam mendukung kelancaran transaksi dan operasional di sektor aset kripto.
Proses perizinan terus berjalan. OJK saat ini tengah mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto. Terdapat satu calon bursa, satu calon lembaga kliring, satu calon kustodian, dan dua calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD) yang masih dalam tahap penilaian.
Dalam upaya menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen, OJK tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas. Sepanjang Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada satu penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK). Pelanggaran yang dilakukan meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, yang berujung pada tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif.
Adi Budiarso menekankan bahwa langkah penegakan kepatuhan ini bertujuan untuk mendorong para pelaku industri agar senantiasa meningkatkan tata kelola perusahaan, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap operasional, serta mematuhi seluruh regulasi yang ada. Diharapkan, dengan kepatuhan yang baik, industri aset kripto dapat berkinerja lebih optimal dan memberikan kontribusi yang berarti bagi perekonomian nasional.





