Aiptu N, Pelaku Penyiksaan Istri Siri dan Penyiram Air Keras, Terbukti Positif Narkoba

oleh -2 Dilihat
Aiptu N, Pelaku Penyiksaan Istri Siri dan Penyiram Air Keras, Terbukti Positif Narkoba

KabarDermayu.com – Kasus dugaan penyiksaan yang melibatkan anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, terus memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan publik.

Di tengah proses penyelidikan terkait dugaan penganiayaan, penyekapan, hingga penyiraman air keras terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30) yang diakui sebagai istri sirinya, hasil tes urine mengungkap fakta mengejutkan.

Oknum polisi tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Temuan ini didapatkan setelah penyidik melakukan tes urine terhadap Aiptu N, yang kini ditempatkan dalam penahanan khusus di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, membenarkan hasil pemeriksaan tes urine tersebut. Beliau menyatakan bahwa hasil tes urine menunjukkan kandungan narkoba jenis sabu.

Meskipun hasil tes urine telah keluar, penyidik tidak berhenti di situ dan terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini, polisi sedang berupaya menelusuri asal-usul sabu yang diduga dikonsumsi oleh Aiptu N.

Terungkapnya hasil tes urine positif sabu ini menambah panjang daftar permasalahan hukum yang menjerat Aiptu N. Perlu diketahui, dugaan tindak kekerasan yang melibatkan anggota polisi aktif ini pertama kali mencuat ke publik.

Seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan pria yang disebut sebagai suaminya tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mencakup dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika, hingga penyiksaan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius di hampir separuh tubuhnya.

Laporan resmi ini diajukan oleh Tim Hotman 911 ke Bareskrim Polri pada hari Kamis, 2 Juli 2026. Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Raden Reza menyatakan bahwa pihaknya dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi yang mencakup berbagai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.

Setelah laporan diterima, korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Raden Reza menambahkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam, dengan sekitar 20 pertanyaan diajukan kepada korban.

Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum guna menguatkan bukti-bukti kekerasan yang dialaminya.