KabarDermayu.com – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Pagar Alam, Sumatera Selatan, di mana seorang suami tega mengakhiri hidup istrinya sendiri hanya karena sebuah status di WhatsApp. Pelaku, Jauhari bin Herman (35), warga Gang Cempaka RT 20 RW 10 Kelurahan Nendagung, Kota Pagar Alam, dilaporkan melakukan perbuatan kejinya pada Kamis, 14 Mei 2026, malam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana, didampingi Kanit PPA IPTU Joni, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang merupakan suami dari korban berinisial Ik (30). Jauhari Bin Herman kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pagar Alam.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/V/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 14 Mei 2026.
Menurut keterangan awal yang diperoleh petugas, akar permasalahan ini berawal ketika Jauhari melihat status WhatsApp istrinya. Status tersebut berbunyi, ‘Lanang lo ini, enjuk racun tulah’, yang secara kasar dapat diartikan sebagai ‘Laki-laki bodoh ini, kasih racun saja’.
Jauhari kemudian menghampiri istrinya untuk menanyakan maksud dari status tersebut. Namun, percakapan yang seharusnya klarifikasi justru berubah menjadi perdebatan sengit.
Istri korban, Ik, membalas pertanyaan suaminya dengan nada menantang, ‘Nak ngapo kaba, kalau dak senang kisitlah dari rumah ini’. Kalimat ini dapat diterjemahkan sebagai ‘Mau apa kamu, kalau tidak senang, silakan/pergilah dari rumah ini’.
Baca juga: Cadangan Beras Nasional Capai 5,3 Juta Ton: Ketersediaan Pangan Terjamin dan Harga Stabil
Ucapan tersebut diduga kuat memicu emosi Jauhari. Dalam puncak amarahnya, pelaku dilaporkan mencekik leher istrinya menggunakan tangan kanannya. Tindakan brutal tersebut membuat korban kehilangan kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah menyadari perbuatannya, Jauhari tidak mencoba melarikan diri. Ia justru langsung menghubungi Ketua RT setempat. Dalam pengakuannya, ia menyatakan bahwa telah terjadi tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakibat pada kematian istrinya.
Ketua RT, bersama dengan warga, segera mendatangi rumah pelaku untuk memverifikasi kejadian tersebut. Setibanya di lokasi, mereka mendapati pelaku masih berada di rumah. Tak lama kemudian, pihak kepolisian tiba dan langsung mengamankan Jauhari ke Mapolres Pagar Alam.
Tim kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Selain itu, koordinasi dengan pihak medis juga dilakukan untuk proses visum et repertum korban.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan dari lokasi kejadian. Bukti tersebut meliputi pakaian korban, satu unit ponsel merek OPPO yang diduga digunakan untuk status WhatsApp, dan satu buah kalung silver.
Atas perbuatannya yang sangat keji, Jauhari bin Herman kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun.





