KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar modus operandi Henry Surya, bos PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Indosurya), dalam menggelapkan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah. Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, membeberkan bagaimana Henry Surya memanfaatkan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) untuk mengalirkan dana pokok dari 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife.
Modus ini diduga berlangsung antara tahun 2016 hingga 2019. Henry Surya diduga mengarahkan investasi dana tersebut keluar dari ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Puncaknya, pada periode 2018-2019, Henry meminta penerbitan MTN yang kemudian dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife.
Greta Joice Siahaan menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Juli 2026, bahwa Henry Surya memerintahkan konversi MTN menjadi saham. PT Asuransi Jiwa Prolife kemudian membeli saham-saham tersebut dari Henry Surya. Dana yang diperoleh dari pembelian saham ini, lanjut Greta, justru dikembalikan lagi kepada PT Asuransi Jiwa Prolife.
Selain itu, Henry Surya juga diduga mangkir dari kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14 persen dari investasi polis. Ketika nilai pasar MTN mengalami penurunan pada tahun 2019, Henry tidak melakukan pembelian kembali (buyback). Sebaliknya, ia kembali meminta konversi saham Asuransi Jiwa Prolife menjadi MTN dengan nilai fantastis Rp 597 miliar.
Tindakan penggelapan dana ini menjerat Henry Surya dengan pelanggaran hukum yang serius. Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK, Wisnu Widarto, menyatakan bahwa Henry Surya melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait OJK. Pasal ini mengatur tentang perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah.
Wisnu menambahkan bahwa kasus ini merupakan kasus pertama yang ditangani OJK terkait pelanggaran perintah tertulis. Sanksi yang diancamkan dalam UU P2SK ini cukup berat. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 300 miliar.
Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan bahwa Henry Surya juga terancam sanksi pidana denda antara Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. Ini belum termasuk pelanggaran terhadap Pasal 53 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang berkaitan dengan pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK. Pelanggaran pasal tersebut dapat berujung pada pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar, atau pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda maksimal Rp 15 miliar.
Tindakan penggelapan yang dilakukan oleh Henry Surya ini sangat merugikan para pemegang polis. OJK terus berupaya melindungi konsumen dengan melakukan penindakan tegas terhadap praktik-praktik keuangan ilegal dan merugikan. Penyitaan aset senilai Rp 113,97 miliar dalam kasus Asuransi Jiwa Prolife ini merupakan salah satu langkah OJK untuk memulihkan kerugian konsumen.
“Demi melindungi konsumen, kami telah menyita aset senilai Rp 113,97 miliar dan ratusan barang bukti lainnya dari perkara pidana perasuransian oleh PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Indosurya).”
– Kiki, Pejabat OJK
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk investasi dan asuransi. Penting untuk selalu memastikan bahwa lembaga keuangan yang dipilih terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta memahami dengan baik produk yang ditawarkan sebelum melakukan transaksi.





