PTSL Indramayu: Kejanggalan Pelaksanaan di Desa Druntenwetan

oleh -4 Dilihat
PTSL Indramayu: Kejanggalan Pelaksanaan di Desa Druntenwetan

KabarDermayu.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya membawa kemudahan dalam proses sertifikasi tanah di Desa Druntenwetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, justru dilaporkan diwarnai oleh sejumlah kejanggalan. Pelaksanaan program yang berlangsung pada tahun 2023 hingga 2024 ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitasnya.

Warga Desa Druntenwetan yang menjadi peserta program PTSL mengeluhkan berbagai praktik yang dinilai tidak wajar. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah dugaan pungutan liar yang membebani para pemohon sertifikat tanah.

Besaran biaya yang dikenakan kepada warga untuk setiap pengurusan sertifikat tanah disebut-sebut melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini tentu saja memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Sumber informasi yang dihimpun KabarDermayu.com dari beberapa warga desa yang enggan disebutkan namanya ini mengungkapkan bahwa biaya yang dipungut bervariasi. Namun, secara umum, angka tersebut terindikasi lebih tinggi dari standar yang seharusnya.

Pihak pelaksana program, yang diduga melibatkan oknum aparat desa atau panitia ad hoc, diduga menarik biaya dengan berbagai dalih. Dalih tersebut antara lain untuk biaya operasional, administrasi, hingga keperluan lain yang tidak jelas peruntukannya.

Kejanggalan lain yang turut dilaporkan adalah kurangnya transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Warga merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai proses yang sedang berjalan, mulai dari pengumpulan berkas hingga penerbitan sertifikat.

Dokumen-dokumen penting yang seharusnya dikelola secara terbuka, menurut pengakuan beberapa warga, justru terkesan tertutup. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu, muncul pula keluhan terkait lamanya proses penerbitan sertifikat tanah. Padahal, program PTSL dirancang untuk mempercepat dan mempermudah pemberian sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat.

Beberapa warga melaporkan bahwa sertifikat tanah mereka belum juga terbit meskipun tenggat waktu yang dijanjikan telah terlewati. Keterlambatan ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran tersendiri bagi para pemohon.

Dugaan adanya permainan dalam proses pengukuran lahan juga menjadi sorotan. Ada indikasi bahwa pengukuran tidak dilakukan secara cermat atau bahkan dimanipulasi demi keuntungan pihak tertentu.

Hal ini bisa berujung pada ketidaksesuaian luas tanah yang tertera dalam sertifikat dengan kondisi di lapangan, yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan tersertifikasi.

Tujuan mulia dari program ini seharusnya diimplementasikan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yaitu akuntabel, transparan, efisien, dan efektif.

Namun, apa yang terjadi di Desa Druntenwetan ini justru berbanding terbalik. Kejanggalan-kejanggalan yang muncul menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pelaksana di tingkat lokal.

KabarDermayu.com berupaya mengonfirmasi dugaan-dugaan ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparatur desa dan panitia program PTSL di Desa Druntenwetan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Pihak yang berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, diharapkan dapat segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL di Desa Druntenwetan.

Penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara terlindungi.

Transparansi dalam pengelolaan anggaran, akuntabilitas dalam setiap tahapan proses, serta penegakan aturan yang tegas terhadap oknum yang bermain, menjadi kunci utama agar program PTSL dapat berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.

Masyarakat Desa Druntenwetan sangat berharap agar persoalan ini dapat segera terselesaikan dan mereka dapat segera memperoleh sertifikat tanah secara sah dan tanpa beban tambahan yang tidak semestinya.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa program pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat harus dilaksanakan dengan integritas dan profesionalisme tinggi.

Tanpa pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap praktik koruptif, program sekelas PTSL yang memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat bisa tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.