KabarDermayu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam mengelola tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara. Kepala BGN, Sudaryono, secara resmi menegaskan bahwa satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang statusnya sedang disetop sementara atau terkena suspensi, tidak akan menerima insentif apa pun selama masa penangguhan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Sudaryono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026. Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap dapur-dapur yang bertanggung jawab atas penyediaan makanan bagi masyarakat penerima manfaat.
Prinsip Akuntabilitas Anggaran
Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono juga merespons isu terkait potensi pemangkasan anggaran program MBG hingga di bawah Rp200 triliun. Menanggapi hal tersebut, ia menyatakan sikap terbuka dan tidak merasa keberatan, selama efisiensi tetap terjaga tanpa mengurangi esensi manfaat program bagi masyarakat.
“Semua anggaran mau besar mau kecil itu uang negara, uang rakyat. Tentu saja saya sebagai kepala BGN harus mempertanggungjawabkan anggaran itu sebaik mungkin,” tegas Sudaryono.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghindari pola pengeluaran yang tidak perlu atau berlebihan. Menurutnya, fokus utama BGN saat ini adalah memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak nyata dan maksimal, bukan sekadar menghabiskan anggaran dengan metode yang tidak efektif.
Transformasi Skema Insentif SPPG
Selain soal suspensi dapur, BGN juga tengah merombak skema pemberian insentif bagi SPPG agar lebih mencerminkan rasa keadilan. Sebelumnya, insentif dipukul rata sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur, terlepas dari berapa banyak porsi makanan yang diproduksi oleh masing-masing unit.
Sudaryono menilai kebijakan lama tersebut kurang tepat sasaran. Ia memberikan contoh perbandingan antara dapur yang memproduksi 2.000 porsi dengan dapur yang memproduksi 3.000 porsi; jika keduanya menerima nilai insentif yang sama, maka hal tersebut dianggap tidak proporsional.
Beberapa poin utama perubahan skema insentif yang akan diterapkan BGN meliputi:
- Berbasis Produksi: Besaran insentif akan disesuaikan dengan volume atau jumlah porsi makan yang diproduksi setiap harinya.
- Prinsip Keadilan: Mengakhiri praktik penyeragaman nilai insentif yang dianggap tidak adil bagi pengelola dapur dengan beban kerja berbeda.
- Dasar Hukum Baru: BGN saat ini sedang memproses peraturan kepala badan sebagai payung hukum resmi untuk skema ini.
Langkah Ke Depan
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional di lapangan. Sudaryono mengungkapkan bahwa peraturan baru tersebut ditargetkan untuk segera rampung dalam waktu dekat, sehingga sosialisasi dan implementasinya dapat segera dirasakan oleh seluruh satuan pelayanan di berbagai daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian evaluasi berkelanjutan yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, BGN juga telah mewajibkan kepala SPPG untuk hadir langsung di lokasi dapur selama jam memasak berlangsung, guna memastikan kualitas makanan tetap terjaga sesuai standar gizi yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan skema insentif yang lebih adil, pemerintah berharap program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan tepat sasaran bagi seluruh kelompok masyarakat yang menjadi target penerima.





