Nasib Nusron Wahid di Mata KPK Pasca OTT Orang Kepercayaan

oleh -1 Dilihat
Nasib Nusron Wahid di Mata KPK Pasca OTT Orang Kepercayaan

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam pusaran kasus dugaan suap yang baru saja mengguncang kementerian yang ia pimpin.

Nama Menteri ATR/BPN tersebut mencuat ke publik setelah sejumlah pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan beliau terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Hingga saat ini, publik menantikan apakah sang menteri akan turut diperiksa dalam rangkaian penyidikan kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Nusron Wahid bukanlah sebuah kepastian yang mutlak, melainkan akan disesuaikan dengan urgensi penyidikan. Keterangan tersebut disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).

“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” ujar Achmad Taufik Husein di hadapan awak media.

Lebih lanjut, pihak KPK mengungkapkan temuan awal yang cukup krusial dalam kasus ini. Berdasarkan pengumpulan keterangan saksi serta analisis mendalam terhadap barang bukti elektronik yang telah disita, penyidik menduga adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kedekatan personal dengan sang menteri.

Diketahui, dari delapan orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, empat di antaranya diduga kuat merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Temuan ini menjadi salah satu fokus utama tim penyidik dalam merangkai fakta-fakta hukum yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini bermula dari operasi senyap atau OTT yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari berselang, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka kepada delapan individu yang terlibat dalam suap tersebut. Beberapa nama yang terjerat di antaranya adalah pejabat internal kementerian hingga pihak swasta, yakni:

  • Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  • Adrianto Pitojo Adhi, selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Rizal Pahlevi, yang berperan sebagai perantara pihak swasta.
  • Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar.
  • Erwin dan Muhammad Fakhry, yang merupakan pihak swasta.

Dalam rangkaian penyidikan ini, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen elektronik serta uang tunai dalam jumlah fantastis, yakni sekitar Rp106,3 miliar. Temuan uang dalam jumlah besar ini menjadi salah satu barang bukti kunci yang memperkuat dakwaan suap di lingkungan ATR/BPN.

Hingga kini, proses hukum terus berjalan di Gedung Merah Putih. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan berbagai pihak lintas sektor ini, termasuk bagaimana kelanjutan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang namanya disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pemangku kebijakan di Kementerian ATR/BPN.