KPK Sita Dokumen dari 15 Lokasi Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

oleh -5 Dilihat
KPK Sita Dokumen dari 15 Lokasi Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

KabarDermayu.com – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas skandal korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang terus menunjukkan perkembangan signifikan. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut telah merampungkan serangkaian penggeledahan di 15 lokasi berbeda yang tersebar di empat wilayah sepanjang 5 hingga 8 Agustus 2026.

Langkah represif ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Fokus utama penyidikan kali ini adalah mengamankan berbagai bukti krusial yang diyakini dapat memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu, 9 Agustus 2026, mengonfirmasi bahwa tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Salah satu temuan yang paling disorot adalah dokumen yang berkaitan langsung dengan proyek-proyek strategis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang, baik yang sedang berlangsung maupun yang direncanakan di masa depan.

Selain dokumen fisik, tim penyidik juga mengamankan berbagai perangkat elektronik, termasuk telepon seluler dan dokumen dalam format elektronik. Barang-barang ini disita dari 15 lokasi penggeledahan yang mencakup sepuluh rumah di wilayah Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, serta satu rumah di Semarang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh lokasi tersebut merupakan kediaman pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pusaran kasus ini.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan juga merambah hingga ke luar wilayah Jawa Tengah bagian utara. Budi menjelaskan bahwa tim penyidik turut menyita rekaman CCTV dari sebuah hotel yang berlokasi di Magelang sebagai bagian dari pengumpulan bukti pendukung.

Seluruh barang bukti yang telah disita, baik dokumen fisik, perangkat elektronik, maupun rekaman CCTV, saat ini sedang dalam proses analisis mendalam oleh tim penyidik KPK untuk memperkuat pembuktian dan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

Peristiwa ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 yang digelar KPK pada 28 Juli 2026, di mana Bupati Anom Widiyantoro menjadi salah satu dari 21 orang yang diamankan. Berdasarkan pengumuman resmi KPK pada 30 Juli 2026, kasus ini terbagi ke dalam dua klaster utama yang cukup kompleks.

Klaster pertama melibatkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta beberapa pihak swasta. Dalam kasus ini, Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya yang dikenal dengan nama Mohamad Haris atau Gus Haris.

Sementara itu, klaster kedua menyoroti sisi lain dari skandal ini, yakni adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap Bupati Anom. Tersangka dalam klaster ini adalah Setya Budi Dias, seorang anggota kepolisian yang sedang bertugas di KPK, bersama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Penyitaan besar-besaran ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK serius dalam membongkar jejaring korupsi di Pemalang. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah tersebut, terutama terkait hasil analisis bukti-bukti baru yang diharapkan dapat membuka tabir peran setiap aktor yang terlibat dalam skandal pemerasan yang mencoreng integritas tata kelola pemerintahan daerah tersebut.