KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami intensitas pertemuan antara Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah tersebut mencatat adanya rangkaian pertemuan yang terjadi dalam kurun waktu tiga bulan berturut-turut, yakni dari April hingga Juni 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu, 5 Agustus 2026, menegaskan bahwa pertemuan yang terjadi pada awal Juni bukanlah interaksi pertama antara kedua tokoh tersebut. Penyidik menduga kuat bahwa komunikasi intensif sudah terbangun sejak bulan April dan Mei.
“Pertemuan dengan pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” ungkap Budi kepada awak media.
Dugaan Aliran Dana dan Gratifikasi
Penyidikan KPK saat ini tidak hanya berfokus pada agenda pertemuan, tetapi juga menelusuri dugaan pemberian uang yang menyertai interaksi tersebut. Terungkap adanya indikasi aliran dana dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada oknum pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada bulan Mei 2026.
Pola pemberian tersebut diduga berlanjut hingga bulan Juni. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pada pertemuan tanggal 2 Juni 2026, Bupati Suhardiman Amby diduga memberikan amplop berisi uang sebesar 14.000 Dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Terkait temuan ini, KPK merinci beberapa poin penting dalam penyidikan:
- Pertemuan bulan April: Masih didalami oleh penyidik terkait substansi pembahasan dan kaitannya dengan izin kawasan hutan.
- Dugaan gratifikasi Mei: Adanya pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pejabat di lingkungan Kemenhut.
- Pemberian Juni: Penyerahan amplop berisi 14.000 Dolar Singapura dari Bupati kepada Menteri Kehutanan.
Kaitan dengan Kasus Pelepasan Kawasan Hutan
Kasus yang menjerat Suhardiman Amby ini memiliki latar belakang yang cukup kompleks. Selain terkait dengan dugaan suap jabatan, Bupati Kuansing tersebut juga sedang diproses hukum atas perkara pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Diduga, pertemuan-pertemuan tersebut berkaitan erat dengan upaya pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dalam rangka program nasional sertifikasi masyarakat di wilayah Kuansing.
Mengenai pemberian uang pada 2 Juni, Raja Juli Antoni tercatat telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Langkah ini diambil oleh sang Menteri pada Jumat, 3 Juli 2026, tepat setelah KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menjaring Suhardiman Amby.
Penyidik KPK masih terus menggali motif dan detail pembahasan dalam pertemuan bulan April. Fokus utama saat ini adalah memastikan apakah pertemuan tersebut menjadi titik awal diskusi mengenai mekanisme pelepasan izin kawasan hutan yang saat ini menjadi objek hukum perkara tersebut.
Pihak KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dengan memeriksa seluruh saksi yang relevan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan dan Pemkab Kuansing tersebut.





