KabarDermayu.com – Investigasi mendalam terkait insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8 kini menjadi sorotan utama bagi para ahli transportasi laut. Banyak pihak yang mencoba menarik kesimpulan instan hanya berdasarkan kondisi fisik kapal, seperti adanya modifikasi struktur atau riwayat lintasan di negara asalnya. Namun, para pakar menegaskan bahwa penentuan penyebab kecelakaan tidak bisa dilakukan secara parsial dan harus melalui kajian teknis yang komprehensif.
Rakhmatika Ardianto, seorang praktisi transportasi laut sekaligus Wakil Ketua Forum Transportasi Laut MTI, memberikan pandangan kritisnya mengenai hal ini. Menurut alumnus Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tersebut, spekulasi mengenai penyebab kecelakaan yang hanya berfokus pada satu aspek justru berisiko mengaburkan fakta teknis yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Salah satu poin yang sering diperdebatkan adalah mengenai modifikasi kapal. Rakhmatika menjelaskan bahwa dalam industri pelayaran, perubahan desain maupun fungsi kapal adalah hal yang lazim ditemukan, asalkan prosedur teknisnya dipenuhi. Ia merujuk pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 54 Tahun 2021 yang mengatur secara ketat mengenai rancang bangun, pengerjaan, hingga pengawasan pembangunan kapal.
“Pemilik kapal tidak dibenarkan mengubah konstruksi sesuka hati. Ada proses panjang mulai dari gambar rancang bangun, perhitungan teknis, hingga pengesahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla serta Biro Klasifikasi Indonesia (BKI),” ujar Rakhmatika pada Minggu, 20 September 2026. Ia menambahkan bahwa setelah modifikasi rampung, kapal wajib menjalani inclining test atau uji stabilitas guna memastikan keamanan kapal sebelum dioperasikan kembali.
Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan sejarah kapal legendaris seperti Doulos Phos yang telah mengalami berkali-kali perubahan fungsi sejak 1914, mulai dari kapal barang hingga kini menjadi hotel terapung di Bintan. Praktik serupa juga lumrah dilakukan di negara lain, seperti konversi kapal feri di Filipina. Hal ini membuktikan bahwa perubahan desain bukanlah faktor tunggal yang secara otomatis membuat kapal menjadi tidak layak layar.
Terkait KM Virgo Transport 8, sorotan sempat tertuju pada penambahan ramp door di sisi kapal. Rakhmatika menekankan bahwa jika modifikasi tersebut membuat stabilitas kapal menjadi negatif, seharusnya kapal tidak akan lolos sertifikasi kelas. Fakta bahwa kapal ini telah beroperasi lebih dari satu bulan dengan frekuensi 30 rit perjalanan menunjukkan bahwa kapal sejatinya memiliki kelaiklautan yang telah teruji secara teknis sebelum insiden terjadi.
Namun, ia tidak menampik adanya variabel eksternal yang dapat memengaruhi stabilitas kapal saat beroperasi:
- Kondisi Cuaca: Stabilitas kapal yang normal bisa berubah menjadi negatif ketika menghadapi cuaca buruk atau gelombang ekstrem.
- Manuver Kapal: Kesalahan dalam pengambilan keputusan saat manuver di tengah cuaca buruk dapat memicu ketidakstabilan.
- Posisi Muatan: Pengaturan letak muatan yang tidak sesuai prosedur dapat mengganggu titik berat kapal.
Mengenai perdebatan kedalaman perairan, Rakhmatika menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah parameter utama dalam menentukan kelaikan konstruksi. Menurutnya, tekanan pada lambung kapal ditentukan oleh hidrostatika, bukan seberapa dalam dasar laut di bawahnya. Banyak kapal berukuran kecil di Indonesia yang beroperasi dengan aman meski melintasi perairan yang sangat dalam, seperti di Selat Bali.
Sebagai penutup, ia menekankan bahwa investigasi harus menyentuh ranah yang lebih luas, terutama faktor manusia (human factor). Berdasarkan berbagai data kecelakaan laut, faktor manusia sering kali memberikan kontribusi terbesar, mencapai lebih dari 80 persen. Oleh karena itu, ia berharap tim investigasi dapat bekerja secara objektif dengan memadukan data teknis, prosedur operasional, dan fakta di lapangan agar penyebab utama kecelakaan KM Virgo Transport 8 dapat terungkap dengan transparan dan akurat.





