KabarDermayu.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menekankan pentingnya penerapan kebijakan zero over dimension (OD) dan overload (OL) pada tahun 2027. Hal ini disampaikan dalam Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) pada Rabu, 20 Mei.
Dalam sambutannya, Irjen Agus Suryonugroho hadir mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia menyoroti berbagai tantangan strategis yang dihadapi dalam upaya mewujudkan keselamatan transportasi di Indonesia, khususnya di sektor logistik dan angkutan barang.
Agus menjelaskan bahwa terdapat lima pilar utama yang menjadi fokus dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas. Kelima pilar ini juga relevan untuk diterapkan dalam konteks keselamatan logistik dan transportasi barang.
Pilar pertama adalah manajemen keselamatan jalan. Menurutnya, negara memiliki peran krusial untuk hadir melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.
Selain itu, Irjen Agus juga menyoroti isu kendaraan over dimension dan overload yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan cetak biru atau blueprint untuk mencapai target zero OD/OL pada tahun 2027.
“Over dimension dan overload, negara sudah membuat blueprint dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Infrastruktur, 2027 sudah harus zero over dimensi dan overload,” tegas Agus.
Pilar kedua berkaitan dengan jalan yang berkeselamatan. Hal ini menekankan pentingnya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang mengedepankan aspek keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Pada pilar ketiga, Agus menggarisbawahi pentingnya kendaraan yang memenuhi standar keselamatan. Ia juga membedakan secara jelas antara pelanggaran overload dan tindak pidana over dimension.
“Ketiga kendaraan yang berkeselamatan, apakah sudah berkeselamatan, bagaimana yang over dimension bagaimana yang overload. Yang paling penting substansinya adalah ketika kita bicara over dimension itu adalah kejahatan lalu lintas, ketika kita bicara overload itu adalah pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.
Baca juga: BI Rate Naik ke 5,25% oleh Bank Indonesia
Pilar keempat berfokus pada pengemudi yang berkeselamatan. Tanggung jawab utama untuk memastikan keselamatan pengemudi berada di pundak Kepolisian.
“Keempat pengemudi yang berkeselamatan, Polri yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, pilar kelima adalah penanganan pasca kecelakaan atau post-crash. Agus menyatakan bahwa upaya penanganan kecelakaan lalu lintas dalam aspek ini telah berjalan secara maksimal.
“Kelima post-crash (penanganan kecelakaan lalu lintas), tentunya penanganan kecelakaan lalu lintas ini sudah kita laksanakan semuanya,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Irjen Agus Suryonugroho secara khusus meminta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terkait implementasi kebijakan zero over dimension dan overload. Kebijakan ini akan mulai ditegakkan secara tegas mulai tanggal 1 Januari 2027.
“Isu strategis tentang Indonesia menuju zero over dimension dan overload di 2027, tentunya ini kami minta dukungan. Tanggal 1 (Januari) 2027 sudah ada rencana penegakan hukum yang tegas,” ungkapnya.
Selain itu, Korps Lalu Lintas Polri terus berupaya mengoptimalkan transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu implementasinya adalah melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kami telah menghadirkan transformasi digital penegakan hukum ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kaitannya dengan penegakan hukum di jalan ini sudah harus saya optimalisasi,” katanya.





