Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Siswa

oleh -1 Dilihat
Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Siswa

KabarDermayu.com – Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan seragam sekolah yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin, terus menuai kritik tajam.

Para pemerhati pendidikan menilai tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa di tengah mahalnya biaya pendidikan saat ini.

Pengamat pendidikan, Satriawan Salim, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyebut dugaan gratifikasi terkait pengadaan seragam sekolah dasar sebagai sebuah ironi yang memprihatinkan di sektor yang seharusnya menjadi prioritas utama untuk pembangunan sumber daya manusia.

“Kami, sebagai organisasi pendidikan dan para guru, sangat mengecam peristiwa korupsi pakaian atau seragam sekolah, baik untuk jenjang SD, SMP, maupun seterusnya. Jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal,” ujar Satriawan kepada wartawan pada Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Satriawan, praktik korupsi di sektor pendidikan masih menjadi masalah serius dalam tata kelola pendidikan nasional. Dugaan penyimpangan anggaran, termasuk dalam pengadaan seragam sekolah, dinilai telah mencederai tujuan fundamental dari pendidikan itu sendiri.

“Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut. Ketika pengadaan seragam dikorupsi, tentu akan ada dampak,” tegasnya.

Satriawan juga menyerukan agar aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap berbagai proyek di sektor pendidikan. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“KPK, Kejakgung, dan kepolisian harus betul-betul mengawasi secara melekat. Dan jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi, bagaimana pembangunan karakter, integritas, dan kejujuran? Tentu kita akan kehilangan kompas, arah, dan teladan. Yang semestinya dunia pendidikan harus bersih, tapi justru malah dikorupsi,” tuturnya.

Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan korupsi di sektor pendidikan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum betul-betul tegas menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar-benar memenuhi hak-hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Yaqub diketahui merupakan pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlanjut. KPK kini sedang mendalami seluruh barang bukti yang berhasil disita. Salah satu temuan penting adalah 55 kilogram logam mulia yang ditemukan di dalam mobil Syah Afandin. Barang bukti ini akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul, status kepemilikannya, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Perlu diketahui, KPK menduga Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF) telah menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp3,5 miliar. Gratifikasi ini diduga terkait dengan pengangkatan jabatan kepala sekolah (kepsek) untuk tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP), serta pengadaan seragam SD.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menekankan bahwa dugaan gratifikasi ini berpotensi besar berdampak pada masa depan pendidikan anak-anak.

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Taufik saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.