Bupati Langkat Diduga Terima Fee Proyek dan Gratifikasi

oleh -1 Dilihat
Bupati Langkat Diduga Terima Fee Proyek dan Gratifikasi

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF).

Dalam proses penyidikan awal, terungkap bahwa Syah Afandin diduga telah menerima uang senilai kurang lebih Rp800 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai total sedikitnya Rp3,5 miliar. Gratifikasi ini diduga berasal dari berbagai sumber.

Kronologi kasus ini bermula ketika Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta yang juga mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, mendapatkan beberapa paket pekerjaan. Pekerjaan tersebut diperoleh melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat sepanjang tahun 2025.

Rincian pekerjaan yang diterima Yaqub meliputi 80 proyek di Dinas Pendidikan dengan total nilai sekitar Rp9,5 miliar. Selain itu, ada juga lima proyek di Disperkim yang bernilai sekitar Rp748 juta.

Menurut keterangan penyidik, setelah proyek-proyek tersebut diberikan, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee dari Yaqub.

“Bahwa selanjutnya SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, nilai komitmen fee yang seharusnya diterima adalah Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Disperkim.

KPK menduga hingga April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang senilai sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin. Penyerahan uang ini dilakukan secara bertahap, baik melalui sopir bupati maupun perantara lainnya.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali diduga meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta. Namun, Yaqub mengaku hanya mampu menyiapkan Rp100 juta.

Rencana penyerahan uang Rp100 juta inilah yang kemudian menjadi bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 1 hingga 2 Juli 2026.

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa awalnya Syah Afandin berencana bertemu langsung dengan Yaqub setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, pertemuan tersebut batal karena adanya informasi bahwa tim KPK sudah berada di Langkat.

Keesokan harinya, uang Rp100 juta tersebut diminta untuk diserahkan melalui Syahrial, yang disebut sebagai orang dekat bupati. Saat proses penyerahan berlangsung di wilayah Medan hingga Binjai, tim KPK berhasil menghentikan kendaraan yang digunakan oleh Syahrial.

“Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” ujar Taufik.

Dalam operasi penangkapan tersebut, KPK mengamankan total tujuh orang. Mereka adalah Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, Ilhamsyah, Syahrial, Akbar, Zulkifli, dan Sugiarto.

Selain uang Rp100 juta yang diamankan saat penyerahan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan beberapa dokumen.

Turut disita pula 55 keping logam platinum dengan berat sekitar 55 kilogram. Keaslian dari logam mulia ini masih akan terus diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” jelas Taufik.

Menurut KPK, dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan berbagai proses yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Beberapa di antaranya adalah mutasi dan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN), pengangkatan kepala sekolah untuk tingkat SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

“Hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya telah dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 Juli 2026.