KabarDermayu.com – Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), dan seorang mantan tim suksesnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berinisial YQB, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, yang berlangsung pada periode 2025-2026.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menyatakan bahwa KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada.
Syah Afandin, yang menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030, diduga menerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, YQB, yang berperan sebagai pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024, diduga sebagai pemberi suap. Ia diancam dengan Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang juga juncto dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menindaklanjuti penetapan tersangka ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap kedua belah pihak. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 hingga 22 Juli 2026.
Syah Afandin akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan, tersangka YQB untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Medan, Sumatra Utara.
Sebelumnya, KPK pada Jumat pagi telah mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Syah Afandin, yang juga dikenal dengan sapaan Ondim.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan enam orang lainnya. Penangkapan dilakukan di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatra Utara. Keenam orang tersebut terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima orang lainnya dari kalangan swasta.
Turut diamankan dalam OTT tersebut adalah uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.





