Terdakwa Korupsi Sebut Punya Bukti Transfer ke Jaksa, Kejati NTB Angkat Bicara

oleh -2 Dilihat
Terdakwa Korupsi Sebut Punya Bukti Transfer ke Jaksa, Kejati NTB Angkat Bicara

KabarDermayu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, melalui Bidang Pengawasan, tengah mendalami dugaan penerimaan suap oleh oknum jaksa. Suap ini diduga berasal dari Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Sumbawa yang kini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Sumbawa.

Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, menyatakan bahwa pihaknya masih menggali dan mendalami informasi terkait dugaan suap tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Widdyara, informasi yang beredar saat ini masih bersifat umum. Belum ada detail spesifik yang dapat dijadikan dasar bagi Kejati NTB untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa.

Pihak terdakwa, yang menyampaikan informasi ini kepada publik melalui kuasa hukumnya, juga belum secara resmi membuat laporan ke Kejati NTB. Widdyara mempersilakan terdakwa atau kuasanya untuk datang dan melaporkan hal ini secara resmi, dengan menyertakan bukti-bukti yang relevan.

“Kami menunggu laporan resmi baru bisa membuktikan. Silakan jika memang ada nama orang itu, silakan dilaporkan. Kami bidang pengawasan terbuka,” ujar Widdyara.

Terkait kabar dugaan penerimaan uang oleh oknum jaksa ini, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, juga memberikan tanggapannya. Ia merespons rencana terdakwa Subhan untuk melaporkan persoalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI.

“Ya, itu haknya dia (terdakwa). Silakan saja, kami kan berdasarkan fakta dan data saja,” ucap Wahyudi.

Wahyudi menegaskan bahwa dalam rangkaian pengembangan pokok perkara Subhan yang mengarah pada dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dirinya tidak menerima informasi mengenai adanya praktik penyuapan.

“Sejauh ini, laporan dari rekan-rekan penyidik tidak ada yang mengarah ke sana (penerimaan uang). Jika memang ada, tentu informasi itu akan menjadi bahan evaluasi bagi penyidik,” jelasnya.

Kabar mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum jaksa ini mencuat dari keterangan kuasa hukum Subhan, Kurniadi. Kurniadi mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti transfer yang menunjukkan sejumlah jaksa sebagai penerima suap.

“Ada bukti transfer. Ada di kami. Di situ ada uang masuk dan keluar,” ujar Kurniadi.

Namun, Kurniadi mengungkapkan bahwa bukti transfer tersebut belum tercatat sebagai bagian dari bahan pemeriksaan jaksa terhadap kliennya. Hal ini terkait proses penyidikan kasus TPPU maupun gratifikasi yang merupakan pengembangan dari perkara pokok pengadaan lahan.

Kurniadi menegaskan bahwa jika dalam rangkaian penyidikan TPPU dan gratifikasi, pihak penyidik tidak juga mendalami persoalan aliran uang yang diduga masuk ke kantong para jaksa, kliennya akan mengambil langkah untuk membongkar hal tersebut.

“Jadi, semua bukti transfer itu belum masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Artinya, belum ada permintaan keterangan terkait itu (aliran uang). Kalau pun jaksa atau penyidik nantinya tidak ada yang menanyakan, ya itu yang akan kami ungkap, harus kami ceritakan semua,” tutur Kurniadi.