Bejat! Gadis 13 Tahun di Bandung Dirudapaksa Bergiliran usai Dicekoki Miras dan Obat, 3 Pelaku Ditangkap

oleh -1 Dilihat
Bejat! Gadis 13 Tahun di Bandung Dirudapaksa Bergiliran usai Dicekoki Miras dan Obat, 3 Pelaku Ditangkap

KabarDermayu.com – Jajaran Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 13 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Ketiga pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum. Penangkapan dan penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan fokus utama pada perlindungan anak.

Dari tiga tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara dua tersangka lainnya adalah orang dewasa yang kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Bandung.

Peristiwa ini bermula ketika korban, yang baru berusia 13 tahun, diajak bertemu oleh salah satu pelaku. Pertemuan tersebut terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, malam, di sebuah lokasi di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.

Di lokasi pertemuan itulah, korban diduga telah mengalami perbuatan cabul dan rudapaksa secara bergantian oleh para pelaku. Situasi semakin buruk karena korban diduga dicekoki minuman beralkohol dan obat-obatan sebelum kejadian.

Setelah laporan dari keluarga korban diterima, warga setempat turut berperan aktif membantu mengamankan para terduga pelaku. Mereka kemudian menyerahkan para pelaku kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak,” ujar Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Upaya melengkapi berkas perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum terus dilakukan sebelum kasus ini dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.