KabarDermayu.com – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengungkapkan perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus penyekapan dan penyiksaan yang menimpa korban berinisial YTR di Kabupaten Bandung.
Presiden Prabowo meminta agar penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Jenderal Dudung usai menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Kamis, 25 Juni 2026.
“Pesan beliau, diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli dengan kejadian ini,” ujar Dudung, seperti dikutip pada Jumat, 26 Juni 2026.
Dudung juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka, Taufik Hidayat, telah melampaui batas kemanusiaan. Ia melihat langsung kondisi korban yang menunjukkan beratnya penderitaan akibat penyekapan.
“Saya pribadi terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak dihukum seberat-beratnya,” tegas Dudung.
Lebih lanjut, Dudung mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Ia mendorong warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kembali kejadian serupa di masa mendatang. “Kalau melihat ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait sehingga tidak terjadi hal-hal di luar pengawasan,” pesannya.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah pelarian Taufik Hidayat (30), yang diduga menyekap dan menyiksa kekasihnya sendiri selama tiga tahun di Bandung, berakhir.
Tersangka berhasil diringkus oleh tim gabungan Polda Jawa Barat setelah menjadi buronan. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam pengusutan kasus yang menghebohkan.
Korban, YTR (29), ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Ia mengalami sejumlah luka berat yang diduga merupakan akibat dari kekerasan yang dialaminya secara berkepanjangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya,” tutur Hendra Rochmawan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Diketahui, seorang wanita asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga kuat menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya sendiri.
Wanita berinisial YTR ini diduga disekap oleh pelaku berinisial Taufik Hidayat di dalam sebuah kamar kos. Ia dilaporkan hilang oleh keluarganya selama kurang lebih tiga tahun.
Setelah korban sempat memperkenalkan kekasihnya kepada orang tuanya, keluarga kehilangan kontak dengan YTR selama bertahun-tahun. Kehilangan ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.
Hingga akhirnya, YTR ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka parah akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya. Kondisinya menyentuh hati banyak pihak.
Diduga kuat, penyekapan tersebut terjadi di sebuah kamar kos yang disewa oleh Taufik Hidayat di wilayah Kabupaten Bandung. Lokasi ini menjadi saksi bisu dari kekejaman yang dialami korban.
Kondisi lingkungan kos yang relatif sepi diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksinya tanpa mudah diketahui oleh warga sekitar. Hal ini membuat korban semakin terisolasi.





