KabarDermayu.com – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terus bergulir dengan perkembangan baru yang signifikan.
Meskipun telah berstatus tersangka sejak tahun 2023, Firli Bahuri hingga kini belum juga ditahan. Situasi ini memicu gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Informasi mengenai gugatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 85/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), yang didukung oleh Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI).
Dalam tuntutannya, para pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa penyidikan terhadap Firli Bahuri telah ditunda tanpa alasan yang sah. Mereka juga mendesak agar penahanan Firli Bahuri segera dilakukan.
Selain itu, para pemohon meminta agar perkara ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardian, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk kritik terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi atau pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
Sidang perdana praperadilan ini telah digelar pada Senin, 22 Juni 2026, namun ditunda hingga 6 Juli karena pihak Termohon, yaitu Polda Metro Jaya, belum hadir.
Marselinus menilai bahwa status tersangka yang disandang Firli Bahuri sejak tahun 2023 seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
Terlebih lagi, Firli Bahuri disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Menurut Marselinus, kondisi ini seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Marselinus juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus Firli Bahuri dibandingkan dengan kasus lain, seperti dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap setiap tersangka, tanpa memandang latar belakang atau kasus yang ditangani.
Marselinus berpendapat bahwa hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya.
Jika Roy Suryo dan Dokter Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri pun harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, terutama karena ia telah berstatus tersangka sejak tahun 2023.
Dalam permohonan praperadilan mereka, para pemohon juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan mereka.
Mereka juga meminta agar dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Selanjutnya, para pemohon meminta agar penyidik diperintahkan untuk menyelesaikan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Terakhir, mereka mendesak agar berkas perkara, tersangka, dan barang bukti segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta diketahui telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya.
Pengembalian SPDP ini berdampak pada terhentinya proses awal penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Firli Bahuri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menegaskan bahwa pengembalian SPDP tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa SPDP dikembalikan bukan berkas perkara. Pengembalian SPDP dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025.
Dapot Dariarma menambahkan bahwa pengembalian SPDP dilakukan karena penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa yang tertuang dalam P19 hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Petunjuk jaksa memang memiliki batas waktu pemenuhannya.
Apabila P20 tidak dipenuhi, maka SPDP akan dikembalikan.
Dengan dikembalikannya SPDP oleh Kejati Jakarta, proses penanganan perkara pada tahap awal praktis terhenti.
Penyidik harus memulai kembali proses dari awal dengan mengirimkan SPDP baru apabila ingin melanjutkan kasus tersebut.
Firli Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023.
Selain itu, ia juga terseret dalam perkara lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK atas pertemuannya dengan SYL, yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
Meskipun telah lama berstatus tersangka, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan respons terkait pengembalian SPDP oleh Kejati Jakarta tersebut.





