Warga Sampang Disekap 4 Hari Akibat Utang, Begini Kronologinya

oleh -21 Dilihat
Warga Sampang Disekap 4 Hari Akibat Utang, Begini Kronologinya

KabarDermayu.com – Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis mengguncang warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang pria bernama Hayat (35) dilaporkan menjadi korban aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh tetangganya sendiri akibat persoalan utang piutang.

Peristiwa tragis ini bermula dari laporan pihak keluarga yang merasa cemas karena Hayat tidak kunjung pulang ke rumah. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian dari Polres Sampang akhirnya berhasil membekuk tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi kriminal tersebut pada hari Senin.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo, membenarkan penangkapan ketiga tersangka berinisial Z (56), T (60), dan M (40). Seluruh pelaku diketahui merupakan warga satu desa yang sama dengan korban, yakni di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya.

Motif di Balik Penyekapan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, motif utama dari tindakan penyekapan ini adalah masalah utang piutang yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp300 juta. Menurut keterangan pihak kepolisian, korban diketahui memiliki kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan selama kurang lebih 1,5 tahun.

Diduga karena kesal lantaran utang tak kunjung dilunasi, para pelaku memilih jalan pintas dengan melakukan penyekapan terhadap Hayat. Korban dilaporkan telah disekap selama empat hari di sebuah lokasi sebelum akhirnya pihak kepolisian melakukan tindakan penyelamatan.

Kondisi Korban dan Tindakan Hukum

Tak hanya kehilangan kebebasan selama empat hari, Hayat juga menuturkan bahwa dirinya mengalami serangkaian kekerasan fisik selama berada dalam sekapan para pelaku. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh korban.

Atas perbuatan keji tersebut, para pelaku kini harus berhadapan dengan hukum yang berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
  • Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga sembilan tahun lamanya. AKP Puji Eko Waluyo menegaskan bahwa tindakan penyekapan merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem hukum di Indonesia.

“Tindakan penyekapan yang terjadi itu merupakan bentuk pelanggaran hukum berat, karena selain merampas kemerdekaan orang lain, juga diduga telah terjadi penyiksaan,” tegas AKP Puji Eko Waluyo.

Lebih lanjut, pihak Polres Sampang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menghadapi masalah ekonomi atau utang piutang. Pihak kepolisian menekankan pentingnya menempuh jalur hukum yang berlaku guna menghindari potensi pidana yang justru akan merugikan diri sendiri di kemudian hari.

Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Sampang untuk mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain atau fakta-fakta baru dalam rangkaian peristiwa penyekapan tersebut.