Kronologi Tewasnya Serda Ahmad: Puspomau Ungkap Fakta Baru Kasus Pemukulan

oleh -2 Dilihat
Kronologi Tewasnya Serda Ahmad: Puspomau Ungkap Fakta Baru Kasus Pemukulan

KabarDermayu.com – Kasus penganiayaan di lingkungan militer yang merenggut nyawa Serda Ahmad Muzammil Farisa kini memasuki babak krusial. Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) secara resmi telah menetapkan empat oknum prajurit sebagai tersangka atas peristiwa tragis tersebut.

Empat prajurit yang kini harus berhadapan dengan hukum adalah Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua. Pihak Puspomau menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan transparan demi mengungkap fakta di balik insiden yang memicu perhatian publik ini.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul berbagai spekulasi di masyarakat terkait penyebab awal penganiayaan, termasuk rumor yang mengaitkannya dengan masalah sepele seperti salah membeli mi instan. Namun, Komandan Puspomau, Marsekal Madya TNI Daan Sulfi, dengan tegas membantah narasi tersebut.

“Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai itu sebutan masalah mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini, dan tidak ada hubungannya sama sekali,” ujar Marsekal Madya TNI Daan Sulfi, Kamis, 17 September 2026.

Penyelidikan Puspomau mengungkap bahwa akar permasalahan bermula dari ketegangan internal antar-prajurit. Kejadian dipicu oleh rasa tersinggung salah satu tersangka, Serda Mayzard, setelah upaya komunikasinya dengan Serda RP melalui sambungan telepon tidak mendapatkan respon yang diharapkan.

Ketegangan tersebut memuncak pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 21.10 WIB. Saat itu, Serda Mayzard mengumpulkan sejumlah juniornya di area belakang Mess Galaksi. Di lokasi tersebut, Serda RP sempat mendapatkan hukuman fisik berupa push up dan sit up masing-masing sebanyak 100 kali.

Situasi semakin memanas ketika tiga tersangka lainnya, yakni Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia, tiba di lokasi. Dalam rangkaian kejadian tersebut, Serda Jordan melayangkan tiga pukulan dengan tangan kosong ke arah Serda Ahmad Muzammil. Pukulan ketiga menjadi fatal, menyebabkan korban jatuh lemas dan pingsan di tempat.

Upaya pertolongan sempat dilakukan oleh rekan-rekannya di lokasi dengan memberikan minyak angin serta membasuh tubuh korban dengan air. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, mereka segera melarikan Serda Ahmad ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat menggunakan mobil dinas.

Namun, takdir berkata lain. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa Serda Ahmad Muzammil Fahriza, yang sehari-harinya bertugas sebagai Adminu Urtu Subbagmin Bagum Set Diskesau, telah meninggal dunia pada pukul 23.45 WIB. Selain Serda Ahmad, terdapat dua prajurit lain yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, yaitu Serda ZN dan Serda RP, yang kini masih dapat menjalankan tugasnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, Puspomau menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis. Berikut adalah poin-poin hukum yang diterapkan:

  • Pasal 131 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
  • Pasal 467 Ayat (3) Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian.
  • Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
  • Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai keterlibatan dalam aksi penganiayaan.

Hingga saat ini, Puspomau memastikan bahwa proses hukum terhadap keempat prajurit tersebut akan terus dikawal hingga tuntas. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga disiplin dan etika dalam lingkungan militer, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi pidana yang sangat berat.