KabarDermayu.com – Proses hukum terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY kini memasuki babak baru di perSidangan. Dalam agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis, 10 September 2026, keterangan dari sejumlah petugas keamanan atau sekuriti menjadi sorotan utama karena dianggap memperkuat posisi pihak korban.
Keterangan saksi-saksi kunci ini dinilai sangat krusial dalam pembuktian perkara. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, H. Dani Bahdani, para petugas keamanan yang bertugas di lokasi kejadian menyatakan secara tegas bahwa mereka melihat langsung peristiwa pemukulan dan pengeroyokan yang dialami oleh korban.
“Dari keterangan saksi-saksi kunci, yakni sekuriti yang bertugas di lokasi, telah menguatkan laporan kami. Mereka menyaksikan secara langsung adanya peristiwa pemukulan dan pengeroyokan tersebut,” ungkap Dani saat memberikan penjelasan kepada awak media, Jumat, 11 September 2026.
Dani menambahkan bahwa dengan adanya kesaksian langsung di lapangan, posisi hukum para terdakwa menjadi semakin sulit untuk dibantah. Pihak kuasa hukum korban meyakini bahwa upaya pengingkaran oleh terdakwa di persidangan justru berisiko memperberat tuntutan maupun vonis hukuman yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya.
Selain menghadirkan tiga petugas keamanan, persidangan juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak pegawai rumah makan yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Seluruh keterangan yang disampaikan oleh para saksi ini nantinya akan dikumpulkan sebagai fakta persidangan, yang kemudian akan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama dengan alat bukti lainnya.
Dalam jalannya persidangan, Dani memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dianggap telah bersikap objektif dan adil dalam menggali keterangan dari para saksi. Menurutnya, proses persidangan sejauh ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Hakim cukup fair dalam melihat dan menggali keterangan. Semua pihak diperlakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” lanjutnya.
Hingga saat ini, proses pembuktian masih terus berlangsung karena pemeriksaan saksi belum sepenuhnya selesai. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 15 September 2026 dengan agenda yang masih sama, yaitu pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Pihak korban berharap agar seluruh proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
Perlu diketahui kembali, kasus pengeroyokan ini bermula dari insiden yang menimpa seorang warga bernama Fendy (41) pada 29 Oktober 2025 malam di Restoran Shao Kao, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut dipicu oleh ketegangan yang bermula saat korban merasa diawasi oleh sopir dari anggota DPRD berinisial N tersebut.
Kronologi kejadian mencatat bahwa Fendy yang saat itu sedang makan bersama rekan-rekannya, merasa curiga setelah melihat gelagat sopir tersebut yang terus menatapnya hingga waktu kepulangan sekitar pukul 23.30 WIB. Rasa kekhawatiran akan adanya potensi masalah di kemudian hari sempat diungkapkan oleh korban saat melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 26 November 2025 lalu.
Kini, publik menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan ini. Fokus utama tetap pada pembuktian fakta-fakta yang terjadi di lokasi kejadian, dengan harapan majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang sah secara hukum.





