5 Sindikat Sabu di Bekasi Ditangkap, Polisi Sita 2 Senpi dan 16 Peluru

oleh -3 Dilihat
5 Sindikat Sabu di Bekasi Ditangkap, Polisi Sita 2 Senpi dan 16 Peluru

KabarDermayu.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali membuahkan hasil signifikan. Sebuah Sindikat pengedar narkoba yang beroperasi di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus petugas kepolisian setelah terbukti menyimpan barang terlarang sekaligus persenjataan berbahaya.

Operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 tersebut menyasar lima orang pelaku dengan inisial RAH (41), NAS (19), MF (28), AN (27), dan RM (24). Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ardyan Yudo Setyantono, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut pada Kamis, 10 September 2026. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memantau pergerakan jaringan ini sebelum akhirnya melakukan penyergapan di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti narkotika, yakni sabu seberat 22,51 gram dan tujuh butir ekstasi. Selain itu, ditemukan pula satu cartridge etomidate, sebuah zat yang kini tengah menjadi perhatian serius pihak berwenang dalam pemetaan peredaran narkoba baru.

Namun, temuan yang paling menyita perhatian penyidik bukanlah sekadar narkotika, melainkan kepemilikan senjata api oleh para pelaku. Petugas menyita empat pucuk senjata yang terdiri dari dua senjata api rakitan atau pabrikan serta dua unit airsoft gun. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 16 butir peluru tajam serta dua botol peluru khusus untuk airsoft gun.

Kepemilikan senjata api dalam sebuah sindikat narkoba menjadi alarm bahaya bagi keamanan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya beroperasi secara ilegal, tetapi juga siap melakukan perlawanan atau tindakan kekerasan demi melindungi aktivitas mereka.

Saat ini, kelima tersangka telah digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Fokus utama penyidikan kini tidak hanya tertuju pada rantai distribusi narkoba, melainkan juga asal-usul persenjataan tersebut.

Terdapat beberapa poin penting yang sedang didalami oleh penyidik, di antaranya:

  • Kepemilikan senjata api apakah murni untuk kepentingan pribadi atau memang bagian dari operasional jaringan narkotika.
  • Peran senjata tersebut dalam melindungi jaringan, apakah digunakan sebagai alat intimidasi atau untuk menghadapi petugas.
  • Keterkaitan para pelaku dengan tindak pidana lainnya di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Kompol Ardyan Yudo Setyantono menegaskan bahwa kepolisian akan bersikap tegas dalam menuntaskan kasus ini. Penggunaan senjata api dalam perkara narkotika meningkatkan eskalasi ancaman, sehingga penyidik akan terus mendalami sejauh mana keterlibatan sindikat ini dalam jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan warga terbukti menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang kian hari kian menunjukkan modus operandi yang lebih berbahaya.

Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai dasar hukum untuk proses peradilan selanjutnya. Para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait penyalahgunaan narkotika serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.