KabarDermayu.com – Sebuah peristiwa tragis mengguncang warga di kawasan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat, setelah terungkapnya kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri. Sepasang kekasih berinisial R (28) dan E (23) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka di hadapan hukum setelah diduga menghilangkan nyawa bayi yang baru saja mereka lahirkan.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencium adanya kejanggalan di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku.
Motif di Balik Tindakan Keji
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, motif pasangan tersebut melakukan tindakan nekat ini didasari oleh rasa panik dan ketakutan yang mendalam. Pelaku khawatir suara tangisan bayi mereka akan terdengar oleh tetangga di sekitar lokasi kos yang jaraknya cukup berdekatan.
“Itu yang bersangkutan kaget dan tidak mau mendengar anaknya yang lahir menangis. Kemudian ditutup mulutnya supaya tidak bunyi. Karena kosan mereka posisinya berdempetan dengan tetangga,” jelas Kompol Bobby saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026).
Tindakan menutup saluran pernapasan tersebut dilakukan sesaat setelah proses persalinan berlangsung. Akibat perbuatan tersebut, bayi malang yang tidak berdosa itu kehilangan nyawanya dalam waktu singkat.
Upaya Menutupi Jejak
Setelah memastikan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut tidak bernyawa, kedua pelaku berupaya menyembunyikan jasadnya agar tidak ditemukan warga. Mereka membungkus jasad bayi tersebut dengan selimut, kemudian memasukkannya ke dalam kardus, dan terakhir membungkusnya kembali dengan karung goni.
Jasad bayi tersebut kemudian dikuburkan di area bangunan rumah yang sudah roboh dan tidak berpenghuni di kawasan RT 05 RW 02, Kelurahan Keagungan. Kondisi bangunan yang terbengkalai dengan tanah yang berantakan dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyembunyikan perbuatan mereka.
Jeratan Pasal Berlapis
Pihak kepolisian tidak tinggal diam atas tindakan yang dinilai sangat keji ini. Kedua tersangka kini dijerat dengan aturan hukum yang berat untuk memastikan keadilan bagi korban:
- Pasal 460 KUHP Baru: Terkait tindak pidana pembunuhan anak sendiri oleh ibu kandung.
- Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Mengingat tindakan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai pentingnya pendampingan sosial dan kesehatan mental, terutama bagi pasangan yang menghadapi kehamilan di luar pernikahan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari kedua pelaku untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, guna mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.





