KabarDermayu.com – Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh sebuah aksi pemasaran yang dinilai mencederai nilai-nilai sakral keagamaan. Sebuah jenama minuman keras (miras) tertangkap kamera mengadakan tantangan atau challenge yang mewajibkan pesertanya melafalkan ayat suci Al-Qur’an sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah berupa produk minuman beralkohol.
Tindakan yang memicu kontroversi luas ini mendapatkan kecaman keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Praktik gimik pemasaran tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kesucian kitab suci umat Islam karena menyandingkan ibadah membaca ayat Al-Qur’an dengan konsumsi barang yang secara tegas diharamkan dalam syariat Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan tanggapan tegas terkait fenomena ini. Menurutnya, tidak ada ruang pembenaran bagi tindakan tersebut, baik ditinjau dari aspek keagamaan, etika moral, maupun koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh, sebagaimana dikutip dari situs resmi MUI pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam pandangan MUI, Al-Qur’an merupakan Kalamullah atau firman Allah SWT yang harus ditempatkan pada posisi tertinggi. Membaca Al-Qur’an adalah bentuk ibadah yang suci dan mulia. Oleh karena itu, menjadikan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai instrumen pemasaran untuk produk yang hukumnya haram merupakan bentuk penghinaan nyata terhadap martabat agama.
Kasus ini mencuat setelah potongan video beredar luas di berbagai platform media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram Ustaz Dr. Hilmi Firdausi. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan sedang berada di sebuah stan milik jenama minuman keras. Tanpa ragu, perempuan itu melafalkan Surat Ad-Dhuha dengan lancar dari awal hingga akhir sebagai syarat mengikuti tantangan.
Suasana di lokasi kejadian pun tampak tidak etis, di mana setelah peserta berhasil menyelesaikan hafalannya, pihak penyelenggara yang terdiri dari sejumlah staf dan orang-orang di stan tersebut merayakan keberhasilan tersebut dengan sorakan. Bahkan, seorang pembawa acara di sana terdengar menanyakan identitas serta jenis minuman beralkohol apa yang diinginkan oleh peserta tersebut sebagai hadiah.
Adapun poin-poin krusial terkait insiden ini antara lain:
- Pelanggaran Etika dan Moral: Penggunaan ayat suci sebagai alat komersialisasi produk yang dilarang agama dianggap melanggar etika publik.
- Perendahan Nilai Ibadah: MUI menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk perendahan terhadap kesucian Al-Qur’an yang seharusnya dijaga kehormatannya.
- Tuntutan Pertanggungjawaban: Pihak otoritas keagamaan menuntut agar pelaku pemasaran ini bertanggung jawab atas tindakan yang telah memicu keresahan di masyarakat tersebut.
Hingga saat ini, video tersebut terus menuai kecaman dari warganet. Banyak pihak yang menyayangkan bagaimana sebuah jenama bisa menggunakan taktik pemasaran yang sangat sensitif demi mengejar atensi atau popularitas. Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku industri kreatif dan pemasaran agar selalu mengedepankan sensitivitas agama dan norma sosial dalam setiap aktivitas promosi mereka.
MUI berharap agar masyarakat tetap tenang namun kritis dalam menyikapi konten-konten yang beredar di dunia maya. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan ini agar tidak terulang kembali di masa depan, mengingat dampaknya yang berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.





