KabarDermayu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyampaikan usulan kepada pemerintah untuk membentuk entitas yang disebut Danantara Syariah. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis guna mengintegrasikan seluruh potensi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia yang saat ini dinilai masih bergerak secara parsial atau berjalan sendiri-sendiri.
Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, menjelaskan bahwa kehadiran lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara) sejatinya sudah menjadi langkah maju dalam mengonsolidasikan kekuatan ekonomi nasional. Namun, ia menyoroti bahwa hingga saat ini belum terdapat wadah khusus di bawah naungan Danantara yang difokuskan untuk mengelola ekosistem keuangan syariah secara terpadu.
Padahal, Indonesia memiliki potensi ekonomi syariah yang sangat besar dan tersebar di berbagai sektor. Cholil memaparkan bahwa sektor tersebut mencakup perbankan syariah, asuransi, pasar modal, BPRS, BMT, hingga pengelolaan dana sosial seperti zakat dan wakaf.
Data menunjukkan bahwa perputaran dana syariah pendidikan yang dikelola oleh negara mencapai angka sekitar Rp930 triliun. Sementara itu, dana syariah yang dikelola oleh pihak swasta tercatat lebih dari Rp2.000 triliun, sebuah angka yang menunjukkan betapa masifnya potensi ekonomi umat jika dikelola dengan sistem yang tepat.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026, Cholil menegaskan pentingnya konsolidasi ekonomi ini. Menurutnya, dengan adanya integrasi, kekuatan ekonomi syariah akan menjadi jauh lebih solid, biaya pendanaan (cost of fund) dalam proses bisnis menjadi lebih efisien, serta memungkinkan eksekusi proyek-proyek skala besar yang lebih kompetitif.
MUI mengusulkan agar Danantara dapat difungsikan sebagai super holding, sementara Danantara Syariah berperan sebagai holding khusus yang berfokus pada penggerak ekonomi umat. Model bisnis ini dianggap krusial karena ekonomi syariah memiliki karakteristik unik, terutama dalam hal penyaluran kredit (lending) yang lebih menyentuh sektor kerakyatan dan kebutuhan konsumen di tingkat akar rumput.
“Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional. Ia memiliki pola bisnis serta karakteristik yang khas,” ujar Cholil Nafis menjelaskan alasan mendasar di balik usulan tersebut.
Dorongan ini juga diperkuat oleh Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar. Ia menyoroti fakta bahwa meskipun Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, optimalisasi ekosistem ekonomi syariah di Tanah Air masih belum mencapai target yang diharapkan oleh berbagai pihak.
Anwar berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya terkait konsep pembentukan Danantara Syariah Indonesia. Ia meyakini bahwa kehadiran wadah terpusat ini akan menjadi mesin penggerak baru yang mampu mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan ekonomi umat di seluruh wilayah Republik Indonesia.





