Waketum MUI: Sapi Kurban Presiden dari APBN Sah Menurut Syariat dan Konstitusi

oleh -12 Dilihat
Waketum MUI: Sapi Kurban Presiden dari APBN Sah Menurut Syariat dan Konstitusi

KabarDermayu.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa pengadaan sapi kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan oleh Presiden adalah sah secara syariat Islam dan konstitusional. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.

Polemik muncul akibat anggapan sebagian masyarakat bahwa sapi kurban tersebut merupakan kurban pribadi Presiden Prabowo Subianto, namun dananya bersumber dari APBN. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan perdebatan.

KH Marsudi menjelaskan bahwa kesalahpahaman tersebut lebih disebabkan oleh faktor teknis komunikasi. Ia mencontohkan bagaimana penyampaian informasi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro yang meringkas penjelasan publik.

Istilah “sapi kurban bantuan masyarakat dari Presiden” yang seharusnya disampaikan, kemudian terdengar lebih singkat menjadi “sapi kurban Presiden”. KH Marsudi meyakini bahwa tujuan awal penyampaian informasi tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa ini adalah sapi bantuan presiden, atau yang biasa disingkat Banpres, bukan kurban pribadi.

Dari perspektif syariat Islam, KH Marsudi mengutip kaidah fikih yang menyatakan bahwa disunnahkan bagi seorang pemimpin negara atau imam untuk memberikan bantuan kurban kepada masyarakat dengan menggunakan dana dari kas negara atau *baitul mal*.

Hal ini menunjukkan bahwa tindakan kepala negara menyediakan kurban untuk masyarakat, dengan anggaran negara, memiliki landasan hukum agama yang kuat dan bahkan dianjurkan.

Selanjutnya, dari sudut pandang hukum negara, KH Marsudi menegaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk Sapi Bantuan Presiden ini adalah legal dan konstitusional. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini adalah untuk kemaslahatan umat.

Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan anggaran tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah disetujui. Dengan demikian, tindakan ini sah secara hukum negara.

KH Marsudi berharap agar kebijakan serupa dapat terus dilanjutkan di masa mendatang, mengingat landasan hukum dan kemaslahatan yang ditawarkannya.

Anggaran Rp100 Miliar untuk Ribuan Sapi Kurban

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau pada tahun 2026. Pengadaan ribuan sapi kurban ini menggunakan anggaran bantuan kemasyarakatan presiden.

Wamensesneg Juri Ardiantoro mengkonfirmasi bahwa sumber anggaran untuk pengadaan sapi kurban tersebut berasal dari APBN, melalui pos anggaran bantuan presiden atau bantuan kemasyarakatan presiden.

Total anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Angka ini merupakan estimasi, mengingat harga sapi yang bervariasi.

Variasi harga sapi dipengaruhi oleh perbedaan bobot dan lokasi pembelian. Pemerintah menyesuaikan harga sapi di setiap daerah untuk mendapatkan hewan kurban yang berkualitas.

Dari 1.098 ekor sapi yang disalurkan, satu ekor sapi kurban dengan jenis Simental diserahkan kepada Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Sapi tersebut memiliki bobot mencapai 1,3 ton.

Baca juga: Kisah Kerbau Albino yang Selamat dari Penyembelihan Idul Adha

Sebanyak 598 ekor sapi dari total tersebut didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memfasilitasi ibadah kurban bagi masyarakat.