Kejagung Gandeng KPK Pantau Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

oleh -2 Dilihat
Kejagung Gandeng KPK Pantau Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berjalan transparan dan akuntabel.

Langkah ini diambil untuk meredam potensi keraguan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk tim penyidik khusus. Selain itu, Kejagung juga mengklaim akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk supervisi selama proses penyidikan berlangsung.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ia menyatakan komitmen tersebut sebagai wujud menjaga profesionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara ini.

“Kami akan profesional dan transparan, kami akan libatkan supervisi KPK,” ujar Anang, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Pembentukan tim penyidik khusus ini bertujuan untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan. Hal ini penting mengingat sebagian penyidik di lingkungan Jampidsus pernah berada di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah saat ia masih menjabat sebagai atasan mereka.

Dengan adanya tim khusus yang independen, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan lebih objektif.

“Intinya Pak Plt Jampidsus akan menunjuk tim penyidik di Kejagung yang diisi orang-orang tertentu meminimalisir ada konflik interest,” jelas Anang.

Meskipun penanganan perkara telah resmi dialihkan ke Kejaksaan Agung, Anang mengungkapkan bahwa penyidik Kejagung masih dalam tahap penelitian administrasi. Seluruh berkas, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti dari penyidik Polri, masih dalam proses kajian.

Pendalaman terhadap seluruh dokumen ini sangat krusial untuk memastikan bahwa proses penyidikan selanjutnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kami juga belum menerima sepenuhnya (administrasi perkara), kami teliti dulu. Kami akan mendalami dan mengkaji dulu. Karena sifatnya baru, kami pelajari dulu yang jelas harus sesuai dengan hukum acara,” tuturnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menyatakan bahwa keputusan pelimpahan ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan sinergi dalam upaya penegakan hukum.

Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilaksanakan berdasarkan temuan dari tahap penyelidikan dan penyidikan.