KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai status aparatur sipil negara (ASN) dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), status kepegawaiannya belum dicabut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Febrie Adriansyah masih tercatat sebagai ASN hingga saat ini. Namun, ia dipastikan tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus karena telah mengajukan pengunduran diri.
Menurut Anang, perubahan status kepegawaian seseorang baru dapat dilakukan apabila proses hukum yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ya masih (berstatus ASN). Kan kalau sudah itu kalau sudah ada indikasi ke inkracht biasanya baru,” ujar Anang Supriatna, dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026.
Anang menambahkan bahwa keputusan Febrie Adriansyah untuk mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus murni atas kehendaknya sendiri. Tindakan ini diambil untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul terhadap institusi Kejaksaan Agung selama proses hukum berlangsung.
“Beliau sudah mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan sebagai Jampidsus karena beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu tuh dilakukan dengan profesional dan akuntabel. Kan sudah ditunjuk PLT nya kemarin,” jelas Anang.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penguatan sinergi antara Polri dan Kejagung dalam upaya penegakan hukum.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menyatakan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara kedua institusi. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif dan profesional.
Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh tim penyidik.
Proses penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang terkumpul selama tahap penyelidikan hingga penyidikan. Kejagung kini akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai dengan kewenangannya.





