KabarDermayu.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menegaskan larangan tegas terhadap penggunaan kendaraan pikap untuk mengangkut penumpang. Peringatan ini disampaikan menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan jenis ini, yang seringkali berujung pada fatalitas serius.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Ditlantas Polda Jabar, Komisaris Polisi (Kompol) Asep Suhendar, menekankan bahwa kendaraan pikap secara desain memang tidak diperuntukkan untuk membawa orang. Fungsi utamanya adalah untuk mengangkut barang atau muatan.
Lebih lanjut, Kompol Asep menjelaskan bahwa penggunaan pikap untuk mengangkut penumpang sangat berisiko. Struktur kendaraan yang tidak dilengkapi fitur keselamatan standar untuk penumpang seperti sabuk pengaman, airbag, atau ruang kabin yang memadai, menjadikan penumpang sangat rentan saat terjadi benturan atau kecelakaan.
Tingkat fatalitas yang tinggi pada kecelakaan yang melibatkan pikap pengangkut penumpang menjadi perhatian serius Ditlantas Polda Jabar. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, posisi penumpang yang biasanya duduk di bak terbuka membuat mereka terpental saat pengereman mendadak, oleng, atau benturan.
Kedua, tidak adanya pelindung khusus di bak belakang kendaraan membuat penumpang terekspos langsung terhadap potensi cedera parah akibat benturan dengan benda keras di luar kendaraan atau bahkan terpental keluar dari bak.
Kompol Asep menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar aturan birokrasi, melainkan langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat. Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama para pemilik dan pengguna kendaraan pikap, untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Aturan mengenai larangan pikap mengangkut penumpang sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 169 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum dilarang mengangkut penumpang dan barang secara bersamaan, kecuali jika ditetapkan lain dengan peraturan perundang-undangan.
Meskipun pasal tersebut spesifik menyebut kendaraan bermotor umum, semangatnya adalah untuk memisahkan fungsi angkutan barang dan angkutan penumpang demi keselamatan. Kendaraan pikap, meskipun seringkali digunakan untuk keperluan pribadi atau usaha kecil, harus tetap tunduk pada prinsip keselamatan dasar.
Ditlantas Polda Jabar juga akan meningkatkan intensitas patroli dan penegakan hukum di lapangan. Pengendara yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek hukum, Kompol Asep juga mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Menggunakan kendaraan sesuai dengan peruntukannya adalah salah satu cara paling mendasar untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Pihak kepolisian berharap dengan penegasan kembali larangan ini, masyarakat dapat lebih sadar dan bertindak lebih bijak dalam menggunakan kendaraan. Keselamatan diri sendiri dan orang lain harus menjadi prioritas utama di jalan raya.
Kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan pikap pengangkut penumpang seringkali terjadi di daerah pedesaan atau pinggiran kota, di mana masyarakat terkadang mengabaikan aturan demi efisiensi atau keterbatasan pilihan transportasi.
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu, sebuah pikap yang mengangkut belasan orang dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal di sebuah ruas jalan yang menikung. Akibatnya, beberapa penumpang mengalami luka berat dan harus segera mendapatkan perawatan medis intensif.
Dalam konteks ini, edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kunci. Ditlantas Polda Jabar berencana untuk terus menggencarkan kampanye keselamatan berlalu lintas melalui berbagai media, termasuk menggandeng komunitas otomotif dan tokoh masyarakat.
Tujuannya adalah agar pesan keselamatan ini dapat tersampaikan hingga ke lapisan masyarakat terkecil dan tertanam kuat dalam pola pikir masyarakat.
Kompol Asep juga mengingatkan bahwa selain larangan mengangkut penumpang, ada juga aturan terkait muatan barang pada pikap. Muatan harus ditempatkan dengan aman, tidak melebihi kapasitas, dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Misalnya, muatan yang menjulang tinggi atau tidak terikat dengan baik dapat berisiko jatuh dan menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lain.
Dengan demikian, penegasan larangan pikap mengangkut penumpang oleh Ditlantas Polda Jabar ini merupakan langkah krusial dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Kepatuhan terhadap aturan adalah investasi terbaik untuk keselamatan bersama.





