Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang ke Luar Negeri oleh Imigrasi

oleh -1 Dilihat
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang ke Luar Negeri oleh Imigrasi

KabarDermayu.com – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menunjukkan dinamika baru.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah secara resmi mengeluarkan kebijakan pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dan seorang individu berinisial DR untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026 menjadi dasar hukum bagi tindakan pencegahan ini.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa pencegahan terhadap dua orang berinisial FA (Aparatur Sipil Negara) dan DR (swasta) telah dilaksanakan.

Hal ini disampaikan beliau pada Senin, 13 Juli 2026, menegaskan komitmen Imigrasi dalam mendukung upaya penegakan hukum.

Pencegahan ke luar negeri ini memiliki durasi selama 20 hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, penanganan kasus ini telah mengalami perpindahan kewenangan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memutuskan untuk melimpahkan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung.

Langkah ini diambil sebagai upaya penguatan sinergi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh kedua institusi.

Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara menyeluruh.

Proses ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh tim penyidik.

Penetapan status tersangka merupakan tahapan penting dalam proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Adanya pencegahan ke luar negeri ini menandakan keseriusan aparat dalam memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, kini berada di bawah sorotan terkait kasus ini.

Sementara itu, pihak swasta berinisial DR juga turut terseret dalam pusaran dugaan korupsi dan TPPU ini.

Proses hukum selanjutnya akan terus bergulir di Kejaksaan Agung, dengan dukungan penuh dari instansi terkait seperti Imigrasi.

Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan bagaimana penegakan hukum akan dijalankan.

Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi selalu menjadi perhatian publik.

Pencegahan bepergian ke luar negeri ini diharapkan dapat mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Hal ini sejalan dengan prinsip supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Keterlibatan Jampidsus dalam kasus korupsi menjadi sorotan tersendiri mengingat posisinya yang strategis dalam sistem peradilan.

Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan independen.

Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dengan adil dan berdasarkan bukti yang kuat.

Koordinasi antar lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Imigrasi, menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kasus ini juga memunculkan diskusi mengenai penguatan sistem pengawasan internal di institusi penegak hukum.

Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Langkah pencegahan yang dilakukan oleh Imigrasi menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Perhatian publik terhadap kasus ini diharapkan dapat mendorong proses penegakan hukum yang lebih baik.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan seiring dengan berjalannya proses hukum.

Fokus utama saat ini adalah memastikan tidak ada pihak yang menghalangi upaya penegakan hukum.

Pemberitaan terkait kasus ini juga mencakup pandangan dari berbagai pihak, termasuk anggota dewan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sebelumnya telah mendesak Kejaksaan Agung untuk membentuk tim independen guna mengusut kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Desakan ini menunjukkan adanya perhatian serius dari lembaga legislatif terhadap penanganan kasus ini.

Pembentukan tim independen diharapkan dapat menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam penyelidikan.

Hal ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas di kalangan penegak hukum.

Peran Imigrasi dalam mencegah bepergian ke luar negeri sangat krusial dalam konteks ini.

Langkah ini memastikan bahwa tersangka tidak dapat melarikan diri sebelum proses hukum selesai.

Dukungan dari berbagai pihak diperlukan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan lancar.

KabarDermayu.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.