LHKPN Febrie Adriansyah: Harta Tak Berubah, Tak Ada Emas Tercatat

oleh -1 Dilihat
LHKPN Febrie Adriansyah: Harta Tak Berubah, Tak Ada Emas Tercatat

KabarDermayu.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mencantumkan kepemilikan aset berupa emas.

Berdasarkan LHKPN periodik 2022, total kekayaan Febrie Adriansyah setelah menjabat sebagai Jampidsus tercatat sebesar Rp6.360.108.742.

Setahun kemudian, dalam LHKPN periodik 2023, jumlah kekayaannya meningkat menjadi Rp18.261.445.180 atau bertambah Rp11.901.336.438 dibandingkan laporan sebelumnya.

Pada pelaporan periodik 2024 dan 2025, nilai harta tersebut tidak berubah dan tetap tercatat sebesar Rp18.261.445.180.

Aset terbesar yang dimiliki Febrie berasal dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp14.852.820.000 yang berada di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Dari total tersebut, aset senilai Rp10.829.474.000 dilaporkan berasal dari warisan.

Dalam rincian LHKPN, Febrie melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi/180 meter persegi di Kota Jakarta Selatan yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp2.308.250.000. Ia juga memiliki tanah seluas 652 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp597.232.000, tanah seluas 704 meter persegi di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp644.864.000, tanah seluas 2.301 meter persegi di Kabupaten Bandung hasil sendiri senilai Rp473.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Kota Jakarta Selatan yang berasal dari warisan senilai Rp10.829.474.000.

Pada kelompok alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp2.310.500.000, Febrie mencatat kepemilikan mobil Honda HR-V RU5 1.8 tahun 2018 hasil sendiri senilai Rp300.000.000, Toyota Land Cruiser Prado 2.7 tahun 2020 hasil sendiri senilai Rp502.000.000, Peugeot New 2008 AT tahun 2018 hasil sendiri senilai Rp530.000.000, serta Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2021 hasil sendiri senilai Rp978.500.000.

Selain itu, Febrie Adriansyah melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp60.000.000. Nilai surat berharga tercatat Rp0, sedangkan kas dan setara kas mencapai Rp938.125.180. Ia juga mencantumkan harta lainnya senilai Rp100.000.000.

Dengan total subjumlah harta Rp18.261.445.180 dan tanpa utang, nilai kekayaan Febrie Adriansyah yang dilaporkan tetap sebesar Rp18.261.445.180.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pada Sabtu 11 Juli 2026. Polisi juga menetapkan status yang sama terhadap seorang swasta berinisial DR.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Polri melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ini ke Kejagung. Tiga kasus itu adalah korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Totok mengklaim pelimpahan ini dalam rangka sinergitas.

Meski sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah belum ditahan. Sementara DR telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak kemarin.

Sebelum penetapan tersangka, Febrie lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya. Kedua peristiwa ini terjadi di hari yang sama.

Temuan 74 Kg Emas

Kepolisian menyita barang bukti berupa 74 kg emas batangan dan uang dalam berbagai mata uang dari penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan seluruh barang bukti ditemukan di dalam brankas yang terkunci. Setelah dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan uang rupiah.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok, Kamis 9 Juli 2026.

Sementara itu, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2026.

Febrie menyatakan emas batangan dan uang bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah tersebut bukan tanpa pemilik. Namun, ia tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud.

“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” beber Febrie.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

“Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum,” tambahnya.

Profil Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah lahir pada 19 Februari 1968. Ia dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 10 Januari 2022.

Meski lahir di Jakarta, Febrie Adriansyah menghabiskan masa kecil hingga menempuh pendidikan tinggi di Jambi. Ia meraih gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Jambi, kemudian menyelesaikan pendidikan doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga.

Sebelum menduduki jabatan Jampidsus, Febrie Adriansyah hanya sekitar lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 29 Juli 2021. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Selama berkarier di Korps Adhyaksa, Febrie pernah bertugas di sejumlah kejaksaan negeri, termasuk di Sungai Penuh, Jambi. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Januari 2022 dan menjabat hingga Juli 2026.