Rancamulya: Tanah Kembali, Pelanggaran IWOI Tantang BBWS

oleh -2 Dilihat
Rancamulya: Tanah Kembali, Pelanggaran IWOI Tantang BBWS

KabarDermayu.com – Polemik dugaan penggalian liar di tanggul Embung Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, terus bergulir. Meskipun telah dilakukan pengembalian lahan, isu pelanggaran hukum terkait kegiatan tersebut masih menyisakan pertanyaan serius.

Aliansi Masyarakat Peduli Embung Rancamulya (AMPERA) sebelumnya melaporkan adanya aktivitas penggalian tanah secara masif di area tanggul, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan dan stabilitas infrastruktur embung.

Menanggapi laporan tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Citarum sebagai pengelola embung, melalui Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, Ir. Adang, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan pengembalian lahan yang digali. Ia menegaskan bahwa lahan yang sempat digunakan untuk penimbunan hasil galian telah dikembalikan seperti semula.

Namun, langkah pengembalian lahan ini tampaknya belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran berbagai pihak. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Wilayah Indramayu secara tegas menantang BBWS Cimanuk-Citarum untuk tidak hanya melakukan pengembalian fisik, tetapi juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi secara hukum.

Ketua IWOI Indramayu, Rusydi, menyatakan bahwa pengembalian lahan hanya bersifat teknis dan tidak menghapus potensi pelanggaran administrasi maupun pidana yang mungkin telah terjadi. “Kami mendesak BBWS untuk tidak berhenti pada pengembalian lahan saja. Harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penggalian liar tersebut,” ujar Rusydi dalam sebuah pernyataan tertulis.

IWOI juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka meminta BBWS untuk memberikan keterangan yang jelas mengenai kronologi kejadian, hasil investigasi internal, serta langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mencegah terulangnya kembali praktik serupa di masa mendatang.

Embung Rancamulya sendiri merupakan salah satu infrastruktur air penting di Kabupaten Indramayu yang berfungsi untuk irigasi pertanian dan pengendalian banjir. Kerusakan pada tanggulnya dapat berakibat fatal bagi ketersediaan air bagi petani dan meningkatkan risiko banjir di daerah sekitarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan penggalian liar ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan alat berat. Tanah hasil galian tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan komersial di luar area embung, yang semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut.

IWOI berargumen bahwa penanganan kasus ini harus menjadi preseden agar tidak ada lagi pihak yang berani melakukan perusakan terhadap aset negara, terutama infrastruktur vital seperti embung. “Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka celah bagi pihak lain untuk melakukan hal serupa,” tambah Rusydi.

Pihak IWOI juga berencana untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak BBWS Cimanuk-Citarum guna menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka secara lebih rinci. Mereka berharap BBWS dapat bersikap proaktif dan transparan dalam menangani kasus yang menyangkut kepentingan publik ini.

Tantangan yang dilontarkan IWOI kepada BBWS ini menjadi sorotan publik, menuntut akuntabilitas dan penegakan hukum yang adil. Kasus Embung Rancamulya ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap pengelolaan aset-aset sumber daya air di seluruh wilayah kerja BBWS Cimanuk-Citarum.

Ke depannya, masyarakat dan awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini, memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan fungsi infrastruktur air bagi kesejahteraan masyarakat.