Bupati Gowa Akan Hadiri Sidang Hak Angket dan Menjawab Tuduhan

oleh -3 Dilihat
Bupati Gowa Akan Hadiri Sidang Hak Angket dan Menjawab Tuduhan

KabarDermayu.com – Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, dipastikan akan menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Kehadiran ini bertujuan untuk memberikan keterangan dan menjawab seluruh pertanyaan dari anggota pansus.

Bupati Sitti juga akan memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang telah diajukannya terhadap dua saksi dalam sidang hak angket.

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

“Kami pastikan Ibu Bupati akan hadir di sidang Pansus Hak Angket dan juga memberikan keterangan terkait laporannya di kepolisian,” ujar Arie Dumais.

Pihaknya telah mempersiapkan berbagai alat bukti untuk mengklarifikasi tuduhan yang muncul dalam sidang pansus maupun yang beredar di publik.

Termasuk, klarifikasi mengenai sebuah video yang diduga memperlihatkan pesta minuman keras.

“Kami telah mempelajari seluruh keterangan saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD, termasuk penayangan video tersebut. Masih ada banyak bukti lain yang akan kami serahkan kepada penyidik,” jelasnya.

Menurut Arie, tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan proses hukum berjalan secara objektif.

Ia juga membantah kesaksian yang mengaitkan Bupati Gowa dengan seseorang yang sedang menjalani perawatan di sebuah klinik.

“Klien kami tidak pernah terlibat ataupun mengikuti proses perawatan tersebut. Kami siap menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membantah klaim itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa perempuan yang ada dalam video beredar dan disebut sebagai Bupati Gowa bukanlah Sitti Husniah Talenrang.

Ia menilai video tersebut merupakan bagian dari dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyatakan bahwa surat pemanggilan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah dilayangkan.

Jadwal sidang dijadwalkan pada Selasa, 14 Juli 2026.

“Rencananya Insyaallah hari Selasa, 14 Juli 2026. Pemanggilan terhadap bupati semata-mata untuk meminta penjelasan atas informasi yang diterima pansus. Bupati akan dimintai klarifikasi atau keterangan,” ucap Kasim Sila.

Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang telah menyatakan keberatan terhadap materi sidang hak angket DPRD Gowa.

Ia menilai materi tersebut telah memasuki ranah privasi.

Atas dasar tersebut, ia melaporkan dua saksi dalam sidang ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu dan melakukan pencemaran nama baik. (Ant)