KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan jaminan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak akan berdampak pada penanganan kasus-kasus besar yang sedang ditangani. Institusi penegak hukum ini menegaskan bahwa seluruh operasional dan proses penegakan hukum akan tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh Febrie Adriansyah. Penegasan ini disampaikan melalui keterangan resmi yang dirilis pada hari Sabtu, 11 Juli 2026.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa langkah pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan wujud komitmennya dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas. Hal ini dilakukan seiring dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan yang melibatkan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambah Anang.
Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung. Institusi ini menekankan pentingnya untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah secara resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kabar ini pertama kali disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus,” demikian pernyataan Anang.
Laporan: tvOnenews/Adinda Ratna Safira





