Pengemudi Calya Ngamuk, Rusak Mini Cooper Akibat Alasan Tak Terduga

oleh -12 Dilihat
Pengemudi Calya Ngamuk, Rusak Mini Cooper Akibat Alasan Tak Terduga

KabarDermayu.com – Insiden pengemudi Toyota Calya yang merusak sebuah MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara, telah berbuntut pada penetapan tersangka. Pria berinisial GVK ditetapkan sebagai tersangka setelah motif di balik aksinya yang viral terungkap.

Menurut hasil penyelidikan polisi, GVK tersulut emosi karena merasa kendaraannya disenggol oleh mobil korban. Namun, dugaan tersebut ternyata tidak terbukti. Hal ini diungkapkan oleh Ajun Komisaris Polisi Nurul Farouq Fadillah, Perwira Unit V Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Pelaku merasa kendaraannya diserempet. Namun setelah dicek tidak ada, makanya korban tidak turun dari mobil karena ketakutan,” jelas Nurul Farouq, Sabtu, 11 Juli 2026.

Rasa kesal tersebut kemudian mendorong pelaku untuk turun dari mobilnya dan melampiaskan emosinya pada kendaraan korban. Akibatnya, beberapa bagian dari MINI Cooper tersebut mengalami kerusakan.

“Saat belok, terlapor merasa tidak terima dan turun dari mobilnya dan setelahnya terjadi keributan. Lalu, terlapor melakukan pemukulan terhadap mobil korban serta merusak kaca spion kanan, 2 buah wiper, dan kerusakan pada bodi mobil,” lanjutnya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026. Aksi pelaku menjadi perhatian publik setelah video perusakan tersebut beredar luas di media sosial. Dalam rekaman video, terlihat pelaku mematahkan spion MINI Cooper dan kemudian menggunakannya untuk memukul bodi mobil korban.

Korban, yang merasa terancam, memilih untuk tetap berada di dalam mobilnya sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

Saat ini, GVK telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengrusakan, yang memiliki ancaman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Saat ini status sudah menjadi tersangka,” tegas Nurul Farouq.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang pengemudi Toyota Calya mengamuk kepada pengendara lain di jalan kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kejadian ini diunggah oleh salah satu pengendara yang mengaku sebagai korban aksi perusakan kendaraan tersebut setelah terlibat cekcok.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @dashcam_owners_Indonesia, terlihat seorang pengemudi berusaha memecahkan kaca, menekuk wiper hingga hampir patah, dan merusak kaca spion kendaraan korban.

Dengan ekspresi wajah yang terlihat jelas dalam rekaman, pengemudi Toyota Calya tersebut tampak sangat emosi.

Berdasarkan keterangan korban yang dikutip dari akun tersebut, insiden ini berawal ketika mobil Calya tersebut menyalip di tikungan. Korban menyatakan bahwa ia mengendarai mobilnya di jalur yang benar.

Namun, mobil Calya tersebut tiba-tiba melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan pengereman mendadak tepat di depan mobil korban. Pelaku kemudian berteriak menuduh korban menabrak mobilnya.

Korban menegaskan bahwa ia tidak menabrak sama sekali. “Dia ngamuk langsung ngebut mendahului saya, rem mendadak depan saya lalu teriak-teriak bilang saya nabrak dia. Karena saya yakin saya nggak nabrak, saya nggak mau turun dan mobil saya langsung dirusak, spion saya dihancurkan,” tulis keterangan dalam unggahan akun @dashcam_owners_indonesia.